Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kemendikbudristek Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Semester I
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pengelola sekolah untuk tidak meliburkan sekolah secara khusus di periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Imbauan ini sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Imbauan tersebut disampaikan Kemendikbudristek dalam sebuah Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang LIbur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, itu ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri dan baru diterbitkan pada 1 Desember 2021.
Suharti dalam penjelasannya mengatakan surat edaran ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 6 poin yang menjadi perhatian dari Kemendikbudristek. Bahasan utama seputar tentang jadwal libur sekolah, pemberiaan hak cuti pendidik, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus untuk soal libur sekolah, Kemendikbudristek di poin kedua mengimbau agar tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sementara pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakkan pada Januari 2022.
" Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang labih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M dan 3T," bungi poin ketiga dari surat edaran itu.
Terkait cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekjen Kemendikbudristek juga meminta agar selama periode Nataru tidak memberikan cuti sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kepada sekolah swasta, Kemendikbudristek juga mengimbau untuk menunda pengambilan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di periode libur Nataru.
Terakhir Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak penting atau mendesak selama periode Nataru.
Dalam tembusannya, Kemendikbudristek mengirimkan surat edaran tersebut kepada Mendikbudristek dan kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.
Berikut isi lengkap surat edaran dari Sekjen Kemendikbudristek:


Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya