Kemendikbudristek Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Semester I
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pengelola sekolah untuk tidak meliburkan sekolah secara khusus di periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Imbauan ini sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Imbauan tersebut disampaikan Kemendikbudristek dalam sebuah Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang LIbur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, itu ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri dan baru diterbitkan pada 1 Desember 2021.
Suharti dalam penjelasannya mengatakan surat edaran ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut terdapat 6 poin yang menjadi perhatian dari Kemendikbudristek. Bahasan utama seputar tentang jadwal libur sekolah, pemberiaan hak cuti pendidik, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus untuk soal libur sekolah, Kemendikbudristek di poin kedua mengimbau agar tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sementara pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakkan pada Januari 2022.
" Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang labih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M dan 3T," bungi poin ketiga dari surat edaran itu.
Terkait cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekjen Kemendikbudristek juga meminta agar selama periode Nataru tidak memberikan cuti sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kepada sekolah swasta, Kemendikbudristek juga mengimbau untuk menunda pengambilan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di periode libur Nataru.
Terakhir Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak penting atau mendesak selama periode Nataru.
Dalam tembusannya, Kemendikbudristek mengirimkan surat edaran tersebut kepada Mendikbudristek dan kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.
Berikut isi lengkap surat edaran dari Sekjen Kemendikbudristek:
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online