Bendera Palestina Dikibarkan Warga Di Salah Satu Bangunan Pemukiman Sebelum Pemukiman Tersebut Dihancurkan Pada 20 Oktober Lalu (alarabiya.net)
Dream - Mahkamah Agung Israel memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menghancurkan rumah-rumah warga di Nablus, Tepi Barat, kawasan yang masuk teritorial Palestina.
Pemerintah Israel mengklaim rumah-rumah tersebut milik para warga Palestina yang terlibat penyerangan terhadap penduduk Yahudi selama konflik Palestina-Israel.
Tidak hanya di Nablus, penghancuran juga akan dilakukan di dekat Ramallah, juga di kamp pengungsian Qalandiya, yang dihubungkan dengan kasus pembunuhan bulan Juni lalu.
Pada 22 Oktober, Mahkamah Agung menangguhkan penghancuran yang telah direncanakan oleh tentara kepada sejumlah rumah warga Palestina.
Kelompok hak asasi manusia mengutuk penghancuran ini dan menyatakan tindakan tersebut tidak proporsional lantaran menyebabkan kesulitan pada sejumlah keluarga di sana.
Tetapi, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru mengatakan langkah tersebut sebagai cara yang paling efektif untuk menangkal serangan warga Palestina.
Sumber: alarabiya.net