MA Israel Kabulkan Penghancuran Perumahan Palestina

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 17 November 2015 10:02
MA Israel Kabulkan Penghancuran Perumahan Palestina
Pemerintah Israel mengklaim rumah-rumah yang menjadi target merupakan milik warga yang terlibat penyerangan penduduk Yahudi.

Dream - Mahkamah Agung Israel memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menghancurkan rumah-rumah warga di Nablus, Tepi Barat, kawasan yang masuk teritorial Palestina.

Pemerintah Israel mengklaim rumah-rumah tersebut milik para warga Palestina yang terlibat penyerangan terhadap penduduk Yahudi selama konflik Palestina-Israel.

Tidak hanya di Nablus, penghancuran juga akan dilakukan di dekat Ramallah, juga di kamp pengungsian Qalandiya, yang dihubungkan dengan kasus pembunuhan bulan Juni lalu.

Pada 22 Oktober, Mahkamah Agung menangguhkan penghancuran yang telah direncanakan oleh tentara kepada sejumlah rumah warga Palestina.

Kelompok hak asasi manusia mengutuk penghancuran ini dan menyatakan tindakan tersebut tidak proporsional lantaran menyebabkan kesulitan pada sejumlah keluarga di sana.

Tetapi, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru mengatakan langkah tersebut sebagai cara yang paling efektif untuk menangkal serangan warga Palestina.

Sumber: alarabiya.net

Beri Komentar