Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Edhy Prabowo (Foto: Merdeka.com)
Dream - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman untuk Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara dengan pertimbangan kinerjanya baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara terkait potongan vonis tersebut.
" Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis10 Maret 2022.
Ali menyatakan, KPK belum bersikap atas putusan tersebut. KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA. " Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali.
Penanganan pemberantasan korupsi menurut Ali dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat. Terlebih komitmen dari para penegak hukum, termasuk lembaga peradilan. Korupsi adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
" Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata Ali.
Besarnya putusan pidana penjara menurut Ali dapat memberi efek jera dengan tambahan seperti kewajiban pembayaran uang pengganti dan termasuk pencabutan hak politik.
" Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.
MA mengubah vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah. Putusan ini dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022.
Dikatakan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, putusan tersebut mempertimbangkan hal yang meringankan. Menurut para hakim MA, selama menjadi Menteri KKP, Edhy memiliki jasa besar.
" Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," katanya mengutip putusan, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Dia menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.
" Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya