Edhy Prabowo (Foto: Merdeka.com)
Dream - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman untuk Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara dengan pertimbangan kinerjanya baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara terkait potongan vonis tersebut.
" Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis10 Maret 2022.
Ali menyatakan, KPK belum bersikap atas putusan tersebut. KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA. " Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali.
Penanganan pemberantasan korupsi menurut Ali dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat. Terlebih komitmen dari para penegak hukum, termasuk lembaga peradilan. Korupsi adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
" Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata Ali.
Besarnya putusan pidana penjara menurut Ali dapat memberi efek jera dengan tambahan seperti kewajiban pembayaran uang pengganti dan termasuk pencabutan hak politik.
" Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.
MA mengubah vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah. Putusan ini dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022.
Dikatakan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, putusan tersebut mempertimbangkan hal yang meringankan. Menurut para hakim MA, selama menjadi Menteri KKP, Edhy memiliki jasa besar.
" Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," katanya mengutip putusan, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Dia menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.
" Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
