Eks Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan atas permohonan banding yang diajukan terdakwa suap ekspor benur (benih lobster), Edhy Prabowo. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.
" Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan putusan banding Nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI, yang tercantum pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Putusan yang dijatuhkan pada 1 November 2021 oleh Majelis Hakim Banding terdiri dari Haryono selaku Ketua Majelis, Reny Halida Ilham Malik dan Branthon R Saragih selaku Anggota Majelis menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/PID.SUS/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021. Tetapi, Majelis Hakim Banding mengubah lama pidana penjara dan pidana penjara pengganti.
Dalam amarnya, Majelis Hakim Tingkat Banding tetap menghukum Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219,00 dan sejumlah US$ 77 ribu, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Kemudian, Edhy diberi waktu hingga 1 bulan untuk mengembalikan dana tersebut setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
" Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi amar tersebut.
Pidana penjara untuk Edhy yang sebelumnya 5 tahun di Pengadilan Tingkat Pertama diubah menjadi 9 Tahun. Sedangkan pidana penjara pengganti diubah dari sebelumnya 2 tahun menjadi 3 tahun.
Selain itu, Edhy juga mendapat hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Vonis ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa hukuman.
" Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut amar tersebut.
Majelis Hakim juga memerintahkan Edhy tetap dalam tahanan. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.
Dream - Mantan Menteri Kelataun dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi izin ekspor benih lobster tahun 2020. Edhy juga harus membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
" Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertus Husada, Kamis 15 Juli 2021.
" Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," tambah dia.
Majelis Hakim Albertus juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77 ribu.
" Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan incraht maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama dua tahun," ujar hakim.
Hakim Albertus juga memberikan pidana tambahan terhadap Edhy, berupa pencabutan hal dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.
Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif. Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Jaksa meyakini Edhy telah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.
Uang itu diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN