Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Punya Istri Sholeha

Reporter : Putu Monik Arindasari
Sabtu, 10 Juli 2021 18:32
Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Punya Istri Sholeha
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat".

Dream - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo keberatan dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Hal tersebut disampaikan Edhy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 9 Juli 2021.

Dilansir dari liputan6.com, Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Dalam pembelaannya, Edhy menuturkan dirinya tak mampu menanggung beban yang berat karena sudah berusia 49 tahun.

 

1 dari 6 halaman

Merasa Tuntutannya Terlalu Berat

Edhy Prabowo

" Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ujar Edhy saat membacakan pleidoi dari Gedung KPK yang tersambung secara daring dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," sambungnya.

Hal tersebut membuat Edhy merasa  tuntutan kepada dirinya terlalu berat. Menurutnya, tuntutan jaksa didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar serta fakta-fakta yang sangat lemah.

Berkaitan dengan pesan lewat whatsapp kepada anak buahnya di KKP yang pernah diungkap di persidangan, Edhy menyebut hal tersebut bukan semata-mata persoalan benih bening lobster, tetapi juga mencakup semua hal.

2 dari 6 halaman

Bantah Terlibat Suap

Berkaitan dengan pesan lewat whatsapp kepada anak buahnya di KKP yang pernah diungkap di persidangan, Edhy menyebut hal tersebut bukan semata-mata persoalan benih bening lobster, tetapi juga mencakup semua hal.

" Saya sering melakukan disposisi kepada jajaran saya baik itu para dirjen, kepala badan, staf khusus dan staf lainnya sesuai dengan bidangnya masing-masing karena banyak sekali aspirasi dari masyarakat yang disampaikan langsung kepada saya, salah satunya melalui whatsapp," ungkap Edhy.

Edhy menuturkan, telepon genggamnya yang disita KPK menjadi bukti bahwa banyak sekali perintah dan disposisi kepada bawahannya untuk menindaklanjuti aspirasi.

" Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya. Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK)," tambah Edhy.

 

3 dari 6 halaman

Tuduhan Terhadapnya Merupakan Hal yang Dipaksakan

Ia menyebut tuduhan keterlibatan dirinya dalam mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru.

" Namun demikian, sebagai pimpinan KKP saya tidak akan melempar tanggung awab kepada orang lain dan mengingat saya selaku menteri maka saya menyatakan siap untuk bertanggungj awab sepenuhnya terhadap pekerjaan dan permasalahan yang ada di KKP," katanya.

Sidang pembacaan vonis Edhy Prabowo rencananya akan dilangsungkan pada Kamis 15 Juli 2021 mendatang.

4 dari 6 halaman

Sempat Mengatakan Siap Dituntut Hukuman Mati

Sebelum mengutarakan keberatannya atas tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Edhy sempat menyatakan siap menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya ini. Bahkan, ia mengaku siap jika dituntut mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

" Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2021.

Pada saat itu, ia mengklaim tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat, terutama para nelayan. Selama ini, Edhy mengatakan masyarakat tak bisa menikmati hasil laut terutama lobster. Setiap nelayan mengambil lobster malah ditangkap. Atas dasar itu Edhy membuka keran izin ekspor benur.

" Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya dipenjara, itu sudah menjadi risiko bagi saya," kata dia.

Meskipun begitu, Edhy menyatakan dirinya tak berani membenarkan apa yang ia lakukan dengan membuka keran ekspor bebur. Edhy hanya berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum.

5 dari 6 halaman

Membuka Keran Ekspor Benur untuk Memenuhi Keinginan Masyarakat

Edhy Prabowo

" Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan, proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," tutur Edhy.

Edhy mengakui keran ekspor benur yang dibukanya tidak 100 persen berjalan tanpa celah. Namun, Edhy mengklaim, keputusannya membuka ekspor benur melalui peraturan menteri (Permen) untuk memenuhi keinginan masyarakat, bukan keinginan pribadi.

" Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat yang selama ini rakyat menangkap (lobster) malah ditangkap, tidak boleh menikmati sumber daya alam yang ada, sekarang kita hidupkan. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat," kata Edhy.

 

6 dari 6 halaman

Mengklaim Izin Benur Menambah Penerimaan Negara

Edhy mengklaim ekspor benur yang diizinkannya untuk membantu perekonomian masyarakat, khususnya para nelayan di tengah Pandemi Covid-19. Menurutnya, dengan dibukanya izin ekspor benur, masyarakat memiliki pekerjaan tambahan.

Bahkan, Edhy mengklaim, izin ekspor benur menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

" Anda sendiri harus catat, berapa PNBP yang kita peroleh selama 3 bulan itu, ada Rp 40 miliar sudah terkumpul, bandingkan dengan peraturan yang lama seribu ekor hanya Rp 250. Di zaman saya satu ekor seribu minimal, makanya terkumpul uang itu," pungkasnya.

(Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar