© MEN
Dream - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
" Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, dikutip dari merdeka.com, Kamis 19 Mei 2022.
Menurut Mahfud, ada ancaman pidana bagi pelaku LGBT dalam RUU KUHP tersebut.
" Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," imbuhnya.
Mahfud menambahkan, dirumuskannya larangan LGBT pada RUU KUHP menurutnya sudah benar. Jika di kemudian hari setelah disahkan ada yang tidak setuju, dapat memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
" Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," ujarnya.
Menurut Mahfud, sudah 63 tahun LGBT dibahas. Jika di tingkat DPR ada yang setuju dan tidak, hal itu sudah biasa. Keputusan nantinya tetap ada di tangan MK.
" Memang sudah 63 tahun dibahas (LGBT). Menurut saya sudah, kalau memang tidak pantas dimasukkan biar dicoret oleh MK, kalau di DPR ada yang setuju atau tidak, sudah biasa, akhirnya harus diambil putusan lalu putusan akhirnya, yuridisnya biar MK," ujarnya.
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Darurat PMK, Dunia Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Termasuk di India
Urutan Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Sebagai Hadiah dan Permohonan Ampunan
Darurat PMK, Gejala Penyakit Mulut dan Kuku dan Dampaknya pada Manusia
Tak Boleh Dipakai Setiap Hari! Begini Cara Tepat Gunakan Clay Mask
111 Kata-kata Hari Raya Idul Fitri Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Deretan Artis Berkarakter Antagonis Bikin Pangling Saat Berhijab
Wukuf Adalah Puncak Ibadah Haji Umat Islam: Definisi, Waktu, Amalan dan Doa
Tak Melulu untuk Kecantikan, Inilah 8 Manfaat Body Spa yang Bisa Menyehatkan Mental
Hati-Hati! Pengendara Bisa Kena Tilang ETLE Karena Jepretan Kamera HP Polisi
Gugat Cerai Dewi Perssik, Angga Wijaya Tuntut Harta Gono Gini?