Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© MEN
Dream - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
" Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, dikutip dari merdeka.com, Kamis 19 Mei 2022.
Menurut Mahfud, ada ancaman pidana bagi pelaku LGBT dalam RUU KUHP tersebut.
" Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," imbuhnya.
Mahfud menambahkan, dirumuskannya larangan LGBT pada RUU KUHP menurutnya sudah benar. Jika di kemudian hari setelah disahkan ada yang tidak setuju, dapat memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
" Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," ujarnya.
Menurut Mahfud, sudah 63 tahun LGBT dibahas. Jika di tingkat DPR ada yang setuju dan tidak, hal itu sudah biasa. Keputusan nantinya tetap ada di tangan MK.
" Memang sudah 63 tahun dibahas (LGBT). Menurut saya sudah, kalau memang tidak pantas dimasukkan biar dicoret oleh MK, kalau di DPR ada yang setuju atau tidak, sudah biasa, akhirnya harus diambil putusan lalu putusan akhirnya, yuridisnya biar MK," ujarnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya