Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bendera India (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Mahkamah Agung India telah memberikan pengumuman terkait kebijakan aborsi. Di mana perempuan di India boleh melakukan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu. Bahkan tanpa melihat status perkawinannya.
Dikutip dari BBC, Hakim Mahkamah Agung India, D.Y Chandrachud mengatakan bahwa status perkawinan seorang perempuan tidak dapat dijadikan faktor penentu boleh tidaknya ia melakukan aborsi.
“ Bahkan seorang perempuan yang belum menikah dapat melakukan aborsi hingga usia kandungan 24 minggu, setara dengan perempuan yang sudah menikah,” kata Hakim D.Y. Chandrachud.
Para pegiat hak-hak perempuan pun menyambut keputusan itu dengan sukacita. Keputusan mahkamah hari Kamis, 29 September itu menyusul adanya petisi seorang perempuan yang mengatakan bahwa kehamilannya terjadi akibat hubungan suka sama suka. Namun ia ingin melakukan aborsi ketika hubungan itu sudah berakhir.
Pegiat menyebut keputusan itu sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan hak-hak perempuan India.
“ Ini adalah langkah pertama, langkah yang progresif,” kata Yogita Bhayana, pendiri PARI, People Against Rapes in India.
Undang-undang yang berlaku sejak tahun 1971 yakni Undang-Undang Pengakhiran Kandungan Secara Medis (MTP), hanya mengizinkan aborsi bagi perempuan yang sudah menikah, sudah bercerai, menjanda, anak-anak, perempuan difabel dan memiliki gangguan jiwa, serta penyintas kekerasan seksual atau perkosaan.
“ Keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan aborsi didasarkan pada kondisi hidup yang rumit, yang hanya dapat diputuskan oleh perempuan dengan caranya sendiri tanpa campur tangan atau pengaruh dari luar,” bunyi putusan tersebut.
Putusan ini juga menambahkan bahwa setiap perempuan harus memiliki “ otonomi reproduksi” untuk melakukan aborsi tanpa perlu meminta masukan pihak ketiga.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya