Kondisi Di Lokasi Bencana Sulawesi Tengah (Foto: UNDP)
Dream - Masa tanggap darurat gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah berakhir hari ini, Jumat 26 Oktober 2018. Setelah itu, para stakeholder berkoordinasi membahas kelanjutan penanganan pascabencana alam ini.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, setelah melakukan rapat koordinasi, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, memutuskan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan di wilayahnya mulai 27 Oktober hingga 25 Desember 2018.
" Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempabumi, Tsunami dan Likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018," kata Sutopo, Jumat 26 Oktober 2018.
Menurut Sutopo, masa transisi darurat ke pemulihan itu diputuskan berdasarkan pertimbangan dari laporan sub-satuan tugas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB, saat kondisi masyarakat sudah kondusif.
Sutopo menyebut, masa transisi darurat ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1).
" Yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan," ucap dia.
Meski sudah berakhir masa tanggap daruratnya, para petugas masih melakukan pemulihan di wilayah ysng terdampak. " Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat," ujar dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan