Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi Jamaah Memenuhi Area Baitullah. (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Haji merupakan ibadah yang dilakukan di Kota Mekah dengan menjalankan beberapa amalan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Amalan yang dilakukan dalam ibadah haji sudah diajarkan Rasulullah SAW selama periode dakwah.
Ibadah haji hanya dilakukan dalam waktu khusus, yaitu pada awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah.
Mengutip NU Online, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain, berkata: “ Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul Adha (Yaumu al-nahr). Sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun."
Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat rukun dan wajib yang harus dipahami. Perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i juga perlu dipahami oleh kaum Muslim.
Lantas bagaimana perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i adalah hal yang wajib dipahami bagi para calon jamaah. Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji yang menetukan sah tidaknya ibadah haji yang dilakukan. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim menyebutkan:
“ Pasal mengenai rukun haji, yaitu bagian dari haji dan umroh. Rukun haji dan umroh adalah sesuatu yang menjadi keabsahan keduanya. Rukun tidak dapat ditutupi dengan dam atau lainnya.”
Abu Syuja dalam kitabnya menjelaskan perbedaan rukun haji dan wajib haji. Menurutnya, rukun haji terdiri dari empat hal. Sedangka wajib haji terdiri dari tiga hal.
Berikut rukun haji menurut penjelasan Abu Syuja:
Sementara itu, wajib haji berada di luar rukun haji, yakni ada tiga:

Mengenai perbedaan rukun haji dan wajib haji di atas juga disinggung oleh KH Afifuddin Muhajir dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib. Menurutnya, syarat keabsahan sa’i ada tiga yaitu:
Pengarang Kitab Taqrib ini menganggap cukur sebagai wajib haji, bukan rukun haji.
Berbeda dari Abu Syuja, Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin dalam kitab Buysral Karim menjelaskan rukun haji terdiri atas lima hal, yaitu:
Semua rukun haji tersebut harus dilakukan dalam ibadah haji, karena menentukan sah tidaknya ibadah haji. Berbeda dengan wajib haji, apabila salah satu ditinggalkan, ibadah hajinya tetap sah dan wajib menggantinya dengan membayar dam atau denda.
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan, " wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur."
Menurut Syekh Ba’asyin, wajib haji ada enam yaitu:
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan rukun haji dan wajib haji ialah jika meninggalkan rukun maka hajinya tidak sah, sedangkan jika meninggalkan wajib haji bisa diganti dengan membayar dam atau denda. Sebagai umat Islam, mengetahui perbedaan rukun haji dan wajib haji adalah hal yang sangat penting, terutama bagi calon jamaah haji.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam