Dream - Draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang telah beredar diakui masih butuh pengkajian lebih seksama. Butuh kehati-hatian dalam pengkajian tersebut lantaran RUU ini bersifat sensitif.
Terkait hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengkajian RUU ini diharapkan bisa menimbulkan pandangan yang objektif. Hal ini diperlukan agar nantinya RUU ini tidak condong kepada satu pihak, mengingat Indonesia bukan negara agama, pun tidak sepenuhnya sekuler.
Di samping itu, kata Lukman, RUU ini merupakan perwujudan atas perlindungan terhadap umat beragama yang diberikan negara. Sehingga, hal itu harus dapat dirasakan secara merata.
" Ketika umat beragama dilindungi, maka negara memiliki kewajiban melindungi," ungkap Lukman di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, upaya negara dalam memberikan perlindungan masih menemui kendala terkait definisi agama. Ini lantaran jika definisi agama hanya mengacu pada enam agama resmi diakui saat ini, maka perlindungan tidak dapat dirasakan oleh para penganut kepercayaan.
" Kemenag tidak bisa memuaskan semua. Tapi ada kesepakatan minimal (tentang definisi tersebut),” kata Lukman.
Lebih lanjut, terang Lukman, jika pengkajian sudah selesai dan RUU ini disahkan, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada semua umat beragama. Tidak hanya dalam persoalan menjalankan ibadah, tetapi juga pada persoalan pelayanan, pendidikan, pernikahan dan lain-lain.
" Untuk itu negara perlu melakukan identifikasi mana agama dan mana yang bukan. Itu tidak sederhana. Butuh masukan," terang Lukman.
(Ism, Laporan: Maulana Kautsar)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
