Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyesalkan aksi sweeping atribut Natal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Lukman menilai sweeping tersebut bertentangan dengan konstitusi.
" Tindakan sweeping bagi saya adalah tindakan yang semestinya tidak dilakukan karena bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang kita," kata Lukman di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2016.
menurut Lukman, pelanggaran terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang melarang pengusaha memaksakan atribut non-Muslim kepada umat Muslim, harusnya ditangani menggunakan jalur hukum.
" Kalau kita menghadapi hal-hal yang tidak mesti, menjadi kewajiban kita sebagai warga negara melaporkan atas nama hukum agar ditindak," ucap dia.
Meski begitu, bagi Lukman, sikap toleran terhadap perayaan agama lain menjadi keputusan penting. Sebab, Indonesia punya beragam penganut agama.
" Harapan saya, masyarakat dapat menghargai dan menghormati perayaan agama sesama saudara sebangsa," ucap dia.
Kasus sweeping atribut non-Muslim oleh ormas terjadi di Surabaya dan Bekasi. Ormas tersebut berdalih, perusahaan yang meminta karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim melanggar fatwa MUI.
Advertisement
Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain

Film Abadi Nan Jaya Zombienya Indonesia: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Streaming

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
