Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah. Adab dan sopan santun juga merupakan bidang yang tidak lepas dari ketentuan syariat.
Salah satunya adalah soal makan. Islam sangat melarang umatnya makan secara sembarangan, apalagi jika bersama orang lain.
Salah satu masalah yang kerap terjadi di masyarakat adalah meniupi makanan panas. Ini agar makanan cepat dingin sehingga bisa segera dinikmati.
Ada pemahaman di masyarakat yang menyatakan perilaku di atas tidak dibolehkan dalam Islam. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan ulama?
Dikutip dari NU Online, memang terdapat larangan dalam Islam untuk meniupi makanan supaya cepat dingin. Larangan tersebut tertuang dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
" Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah Muhammad SAW melarang pengembusan napas dan peniupan (makanan dan minuman) pada bejana."
Pendapat para ulama tidak bulat dalam menafsirkan hadis ini. Jumhur (kebanyakan) ulama menyatakan meniupi makanan hukumnya makruh. Ini karena berkaitan dengan adab serta kebersihan.
Tetapi, ada sebagian ulama yang berpandangan lain. Menurut mereka, kemakruhan tersebut berlaku jika seseorang berada dalam jamuan makan dalam satu wadah besar bersama orang lain.
Sebab, perilaku meniup makanan bisa menimbulkan rasa jijik pada orang lain. Bisa juga orang jadi menduga ada bibit penyakit yang tercampur makanan akibat ditiup.
Sementara jika makan sendiri atau bersama keluarga, larangan meniupnya tidak berlaku. Sebab, mereka tidak jijik dengan perilaku tersebut.
Ini seperti dijelaskan Al Munawi dalam kitab Faidhul Qadir.
" Kata (Nabi Muhammad SAW melarang peniupan makanan) karena itu mengisyaratkan ketergesa-gesaan, kerakusan dan kurang sabar. Al Mahlab mengatakan bahwa letak larangan itu terdapat ketika seseorang makan bersama orang lain pada satu wajan. Jika seseorang makan sendiri atau bersama orang yang tidak menganggap kotor apa pun yang keluar dari dirinya, seperti istri, anak, bujang, dan muridnya, maka tidak masalah."
Sebagian besar ulama lebih menyarankan untuk sabar menunggu makanan hingga cukup dingin. Jika tidak sabar, maka bisa dengan mengipasi menggunakan kipas atau alat lainnya.
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya