Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tata Cara Berwudhu Untuk Muslim Difabel (Foto Ilustrasi: Nu.or.id)
Dream - Setiap Muslim yang hendak sholat atau membaca Alquran harus memastikan dirinya suci dari hadas dan najis. Wajib hukumnya bagi Muslim untuk berwudhu jika sudah buang air kecil, buang air besar, atau buang angin.
Wudhu dilakukan dengan memenuhi rukunnya. Beberapa rukun tersebut adalah membasuh wajah, kedua tangan dan mengusap kepala.
Rukun tersebut tentu mudah dijalankan oleh Muslim dengan anggota tubuh lengkap. Tidak dengan para difabel, terutama yang tidak memiliki lengan.
Lantas, bagaimana para Muslim difabel tanpa lengan berwudhu.
Dikutip dari Bincang Syariah, tata cara wudhu untuk difabel berbeda dengan orang normal. Tentu, difabel cukup mudah melaksanakannya.
Cara pertama, cukup dengan mencelupkan anggota wudhunya ke dalam air. Bisa juga dengan menengadahkan anggota wudhu jika airnya mengalir dari kran.
Cara ini dipakai untuk seluruh anggota wudhu sampai selesai. Dalam kajian fikih sendiri, membasuh atau mengusap anggota wudhu tidak harus menggunakan tangan.
Membasuh dan mengusap anggota wudhu bisa dilakukan dengan cara apa saja. Syaratnya, air bisa mengalir dan membasahi anggota wudhu.
Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Al Bajuri.
" Perkataan mushannif (pengarang kitab) ghaslu (membasuh), maksudnya adalah terbasuh meskipun bukan dengan perbuatannya sendiri. Bahkan jika menyelam di dalam air kemudian niat berwudhu, maka wudhunya dinilai cukup (sah)."
Cara kedua, cukup membasuh wajah, mengusap kepala dan membasuh kaki. Cara ini juga dijelaskan dalam kitab Al Bajuri.
" Jika tidak memiliki kedua tangan, maka dia langsung mengusap kepalanya setelah membasuh wajahnya dan menyempurnakan wudhunya."
Syariat Islam tidak bertujuan untuk memberatkan umatnya. Setiap Muslim bisa melakukannya sesuai kemampuannya.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya