Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Membuat Kue (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam kaidah syariah, dilarang mengonsumsi khamr dalam bentuk apapun. Sebab, sifat khamr bisa membuat mabuk dan menghilangkan kesadaran.
Masyarakat memahami khamr sebagai minuman beralkohol. Jenisnya bisa banyak, mulai dari buatan tradisional maupun industri besar. Salah satunya adalah rum.
Sementara, rum tidak melulu digunakan sebagai minuman. Ada juga orang yang memanfaatkan rum sebagai bahan pembuat pangan terutama kue.
Rum merupakan cairan mengandung alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi dan distilasi tetes tebu. Bahan baku rum adalah produk sampingan gula.
Lantas, bagaimana hukumnya penggunaan rum sebagai bahan kue?
Dikutip dari Bincangsyariah, terkait rum, perlu dilihat dulu bahan baku yang dipakai untuk membuatnya. Jika bahan bakunya suci, maka rum dihukumi suci. Demikian pula jika berasal dari bahan najis, maka dihukumi najis.
Sedangkan tetes tebu adalah suci. Sehingga, rum yang terbuat dari tetes tebu dihukumi suci.
Selain itu, juga perlu melihat kadar alkoholnya. Jika tinggi dan berpotensi memabukkan menurut medis, maka rum disebut khamr sehingga tidak boleh diminum maupun digunakan sebagai bahan tambahan membuat kue.
Tetapi apabila kadar alkoholnya tidak memabukkan dalam tinjauan medis, maka rum tidak dihukumi khamr. Sehingga, rum boleh diminum atau digunakan untuk bahan membuat kue.
Imam Al Mawardi dalam kitab Alhawi Alkabir, menyimpulkan ada dua syarat suatu minuman tergolong khamr.
" Sesungguhnya khamr memiliki dua pengertian khusus. (Pertama), karakter cukanya, yaitu mendatangkan kesenangan berlebihan. (Kedua), pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Dengan adanya dua unsur ini, maka sebutan khamr dan keharamannya bisa melekat dan bila keduanya hilang, maka sebutan khamr dan keharamannya juga hilang."
Penjelasan di atas menunjukkan bolehnya rum digunakan sebagai bahan tambahan membuat kue. Syaratnya, terbuat dari bahan yang suci dan kadar alkoholnya tidak memabukkan secara medis.
Tetapi, apabila rum terbuat dari bahan najis dan kadar alkoholnya memabukkan menurut tinjauan medis, maka tidak boleh dipakai untuk membuat kue.
Sumber: bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam