MUI Berharap Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Lebih Baik

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 11 Oktober 2017 15:02
MUI Berharap Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Lebih Baik
Kementerian Agama resmi membentuk badan penjamin produk halal, BPJH.

Dream - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin berharap proses pengurusan sertifikasi halal dapat lebih baik. Harapan itu Ma'ruf ungkapkan saat meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk oleh Kementerian Agama.

" Karena ini didukung oleh Undang-undang (nomor 33 tahun 2017). Di dalam Undang-undang itu ada mandatori, wajib," kata Ma'ruf di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Menurut Undang-undang Jaminal Produk Halal itu, BPJPH memiliki tugas pokok untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat guna mengonsumsi dan menggunakan produk halal.

Kehadiran BPJPH diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal.

KH Ma'ruf Amin

Sebelum munculnya Undang-undang Jaminan Produk Halal itu, selama 28 tahun MUI memegang kewenangan sertifikasi produk halal. Tetapi, kata Ma'ruf, MUI tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap produk non-halal.

Meski begitu kewenangan yang diberikan masih minim, dia bersyukur. Sebab, sistem sertifikasi produk halal yang dikembangkan MUI diadopsi secara global.

" Alhamdulillah, 50 lembaga sertifikasi di dunia menggunakan sistem standar halal yang ditetapkan MUI," ucap dia.

Beri Komentar