MUI Ingin Fatwa Sosmed Jadi Bahan Dakwah Penceramah
Dream - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh mengharapkan fatwa sosial media yang dikeluarkan lembahanya bisa menjadi bahan dakwah para penceramah.
Fatwa itu dibuat sebagai salah satu tanggung jawab ulama MUI dalam menyelesaikan dan menjawab permasalahan yang ada di masyarakat terkait fenomena maraknya penyebaran hoax, ujaran kebencian serta tindakan negatif lainnya di media sosial.
"Fatwa ini disusun, dibahasakan dan ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab kelamaan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat," kata Ni'am di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Menurut dia, dengan fatwa ini pendakwah dapat menyampaikan kepada jemaahnya agar senantiasa menjaga perilaku ketika menggunakan media sosial.
"Ini bisa jadi salah satu bahan, kepentingan dakwah, kepentingan ceramah para ulama, pemimpin agama, dan bisa jadi alat untuk kepentingan negara menyelesaikan masalah ujaran kebencian dengan perspektif yang lain, bukan hanya perspektif hukum formal tapi juga perspektif keagamaan," ucap dia.
Dia berujar, meski aturan menggunakan media sosial sudah tercantum dalam UU ITE, tapi apabila diperkuat dari segi aturan agama, maka dampaknya akan bisa lebih efektif untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan perilaku negatif di media sosial.
"Tetapi lebih takut pada aspek keagamaan. Nah fatwa ini bisa efektif, ancamannya tidak ada di dunia tetapi ancamannya di akhirat. Kan ada orang yang nggak apa-apa masuk penjara tapi masuk surga, kan ada juga yang punya keyakinan seperti itu. Nah sekarang diingatkan tindakan itu melanggar hukum agama dan ada risiko keagamaan," ujar dia.(Sah)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaHukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS
Umat Islam dianjurkan perbanyak dzikir dan doa serta amal kebaikan pada Nisfu Syaban.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Puasa Kamu Tidak Sempurna, Inilah 6 Hal Makruh di Bulan Ramadan yang Sebaiknya Dihindari
Makruh berarti ketika dilakukan tidak mendatangkan dosa atau membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi nilai dari ibadah yang dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab
Sejatinya inti dari selamatan orang meninggal adalah mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah agar orang yang telah meninggal tersebut diterima di sisi-Nya
Baca Selengkapnya7 Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa saat Waktunya Berbuka
Memberi makan orang yang sedang berpuasa untuk persiapan berbuka adalah salah satu amal mulia.
Baca SelengkapnyaDoa Masuk Masjid dan Keluar Masjid, beserta Adab yang Perlu Diperhatikan Umat Islam
Doa-doanya yang sederhana namun bermakna memiliki tujuan untuk mendapatkan keberkahan ketika ibadah di masjid.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Tipe-Tipe Karyawan Memasuki `Jam Rawan`
Sahabat Dream, kalian kira-kira tipe yang mana nih kalau sudah masuk jam-jam rawan seperti ini? Comment di bawah yuk.
Baca SelengkapnyaDoa untuk Pemimpin Terpilih Agar Amanah dan Jujur dalam Menjalankan Pemerintahan
Seorang Muslim wajib kiranya mendoakan pemimpin yang nantinya terpilih agar amanah dan jujur dalam menjalankan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaHukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaSering Diabaikan, Inilah Larangan saat Ada Orang Meninggal Menurut Islam yang Penting Diperhatikan
Salah satu larangannya adalah tidak diperbolehkan menangis secara berlebihan.
Baca Selengkapnya