Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin Dan Menkominfo Rudiantara (Foto: Kominfo.go.id)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa bermuamalah melalui media sosial. Peresmian diluncurkannya fatwa tersebut dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 5 Juni 2017.
Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menjelaskan hadirnya fatwa itu lantaran MUI melihat adanya kebebasan yang kebablasan di media sosial.
" Ini sebenarnya ada dinamika yang kebablasan, kebebasan yang berlebihan dan tidak terkendali, dan kemudian menimbulkan konten-konten medsos yang tidak terkendali," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan pengguna media sosial saat ini harus segera ditata ulang dan dikembalikan ke jalan yang benar. Sebab, kebanyakan pengguna media sosial dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan memunculkan sikap adu domba.
" Saya kira harus diedukasi kembali, ditata ulang kembali dan harus diarahkan. Jadi kita sekarang meluruskan cara berpikir, cara bertutur, cara bersikap," ucap dia.
Agar fatwa tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, MUI berharap dapat menggandeng DPR sebagai pembuat kebijakan untuk penguatan fatwa tersebut. Ma'ruf juga berharap peran serta Polri sebagai eksekutor yang dapat memberi sanksi.
" Kalau tidak ada aturan, maka fatwa itu kurang bisa memberi tekanan. Bahasanya kurang bisa mengeksekusi, aturannya melalui DPR, eksekusinya dalam hal ini Polri," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur