Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin Dan Menkominfo Rudiantara (Foto: Kominfo.go.id)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa bermuamalah melalui media sosial. Peresmian diluncurkannya fatwa tersebut dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 5 Juni 2017.
Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menjelaskan hadirnya fatwa itu lantaran MUI melihat adanya kebebasan yang kebablasan di media sosial.
" Ini sebenarnya ada dinamika yang kebablasan, kebebasan yang berlebihan dan tidak terkendali, dan kemudian menimbulkan konten-konten medsos yang tidak terkendali," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan pengguna media sosial saat ini harus segera ditata ulang dan dikembalikan ke jalan yang benar. Sebab, kebanyakan pengguna media sosial dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan memunculkan sikap adu domba.
" Saya kira harus diedukasi kembali, ditata ulang kembali dan harus diarahkan. Jadi kita sekarang meluruskan cara berpikir, cara bertutur, cara bersikap," ucap dia.
Agar fatwa tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, MUI berharap dapat menggandeng DPR sebagai pembuat kebijakan untuk penguatan fatwa tersebut. Ma'ruf juga berharap peran serta Polri sebagai eksekutor yang dapat memberi sanksi.
" Kalau tidak ada aturan, maka fatwa itu kurang bisa memberi tekanan. Bahasanya kurang bisa mengeksekusi, aturannya melalui DPR, eksekusinya dalam hal ini Polri," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
