MUI: Buku Nikah Bisa Diganti Kartu, Asal...

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 12 November 2018 18:00
MUI: Buku Nikah Bisa Diganti Kartu, Asal...
Inikah akhir dari peredaran buku nikah?

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa kartu yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bisa menggantikan buku nikah. Bila kartu nikah tersebut sudah diterbitkan, maka buku yang selama ini dipakai mencatat status perkawinan bisa dihapuskan.

" Kalau dengan model kartu nikah dengan berbasis website sudah berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah tidak diperlukan lagi. Jadi bisa dihapuskan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 12 November 2018.

MUI, kata Zainut, mengapresiasi inovasi pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat tersebut. Menurut dia, seandainya kartu nikah itu sudah mencakup nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah, maka akan lebih efisien.

Zainut mengusulkan, selain kartu nikah, pasangan suami-istri juga diberi semacam piagam atau sertifikat pernikahan. " Akan lebih bagus," ujar dia.

Selain kartu nikah, beberapa waktu lalu Kementerian Agama juga meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sistem ini dibuat bertujuan untuk mengecek status pernikahan seseorang.

Cara mengeceknya bisa melalui www.simkah.kemenag.go.id. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, kartu nikah dan Simkah dibuat bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

" Ini pertama kali kita meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah, ini aplikasi untuk memudahkan peristiwa nikah," kata Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

1 dari 2 halaman

Ini Penampakan Kartu Nikah Seukuran KTP

Dream - Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah sebagai dokumen resmi pernikahan. Kartu ini dicetak dengan ukuran serupa Kartu Tanpa Penduduk (KTP) namun mencantumkan foto pasangan suami istri.

Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Moehsen, mengatakan Kartu Nikah sudah berlaku saat ini. Keberadaan kartu ini diharapkan akan mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke mana-mana.

Moehsen juga mengatakan pihaknya menargetkan ada 1 juta kartu nikah dikeluarkan hingga akhir 2018 dan 2 juta untuk 2019. Kartu ini, kata dia, diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah.

" Saya sudah bilang kita prioritaskan 2018 dulu, untuk 1 juta kartu nikah," kata Moehsen.

Menurut Moehsen, pasangan yang baru menikah nantinya mendapat kartu nikah sekaligus buku nikah. Buku nikah yang sudah ada dari dulu tidak dihilangkan karena berisi pengetahuan mengenai hukum menikah sebagai bentuk edukasi kepada pasangan suami istri.

" Buku nikah itu tetap diberikan, dia (buku nikah) sebagai bukti yang disimpan tidak perlu dibawa-bawa," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Rencana Penghapusan Buku Nikah

Selanjutnya, Moehsen mengakui memang ada rencana untuk menghilangkan buku nikah. Meski begitu, rencana tersebut masih dalam kajian.

" Boleh saja buku nikah tidak diterbitkan, tinggal kartu nikah saja. Tapi tahun ini belum, masih seperti itu (diberikan dua-duanya)," ujar dia.

Bagi masyarakat yang sudah menikah dan ingin memperoleh kartu nikah bisa melapor ke KUA untuk mendapatkannya. Tetapi, Moehsen masih memprioritaskan untuk pasangan baru.

" Jadi mereka-mereka yang belum mendapatkan kartu nikah dan sudah nikah dan datanya ada, itu bisa mendapatkan kartu nikah," kata Moehsen.(Sah)

Beri Komentar