Ma'ruf Amin (mui.or.id)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib diisi oleh warga penganut salah satu dari enam agama yang diakui oleh undang-undang, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Bagi warga yang tidak menganut satu dari keenam agama itu boleh mengosongkan kolom tersebut.
" Bagi mereka yang merasa tidak menjadi bagian dari enam agama yang diakui oleh undang-undang boleh mengosongkan ini, dan data mereka dimuat dalam data base administrasi kependudukan," kata Ketua MUI, Ma’ruf Amin saat dihubungi Dream, Jumat 14 November 2014.
Menurut Ma`ruf, sikap resmi MUI ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 64 Ayat 5 yang berbunyi:
" Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."
Menurut MUI, undang-undang itu sudah akomodatif, termasuk soal pencantuman identitas agama pada KTP bagi warga yang menganut enam agama yang diakui. Juga mengosongkannya bagi mereka yang menganut di luar agama yang diakui undang-undang tesebut. " Ini sudah akomodatif," kata Ma’ruf.
Tolak Penghapusan
Meski demikian, MUI memberikan catatan. MUI menolak penghapusan kolom agama pada KTP. Tak hanya itu, MUI juga menolak menambah agama baru selain enam agama yang diakui oleh undang-undang. " Menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP," tutur Ma’ruf.
Oleh karena itu, tambah Ma’ruf, MUI ingin mempertahankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. " Menurut hemat kami sudah aspiratif," tegas Ma’ruf.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melempar wacana pengosongan kolom agama bagi warga yang tidak menganut agama yang diakui oleh undang-undang. Tjahjo mengatakan, rencana kebijakan itu untuk menghormati kalangan minoritas yang kepercayaan ataupun agamanya belum atau tidak diakui oleh undang-undang.
Wacana yang dilontarkan oleh Tjahjo itu mengundang pro dan kontra. Ada yang setuju, namun tak sedikit pula yang menlak wacana pengosongan kolom itu. Namun Tjahjo menegaskan, pemerintah tak berniat menghapus kolom itu, melainkan hanya memberi izin bagi warga yang tidak menganut agama di luar agama yang diakui oleh negara untuk mengosongkan kolom itu. (Ism)
Advertisement
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Siap-Siap Adu Cepat! Begini Cara Menangin Promo Flash Sale Rp99