Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mendagri Tjahjo Kumolo (Kemenko Kesra)
Dream - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan pemerintah tak akan menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, kolom agama itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
" Tidak ada niat kami untuk menghapus itu," kata Tjahjo sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Dalam Negeri, Selasa 11 November 2014.
Menurut dia, yang mungkin dilakukan adalah mengosongkan kolom agama. Dan itu hanya diberlakukan untuk warga Negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi –6 agama yang diakui undang-undang.
Dia menambahkan, warga penganut kepercayaan selain enam agama yang diakui undang-undang –Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu– seolah " dipaksa" untuk menuliskan satu dari enam agama resmi tersebut di KTP.
Karena kondisi itu, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Sehingga, menghambat kegiatan pencatatan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
" Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu, atau Khonghucu," tutur dia.
" Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat e-KTP kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, mengatakan identitas agama seseorang perlu dicatat dalam KTP. Terkait usulan pengosogan bagi masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama resmi itu, masih dibahas dalam RUU Umat Beragama.
" Ini sedang dipersiapkan oleh Kemenag melalui penyiapan perlindungan RUU Umat Beragama," ujar Lukman Hakim. [Baca juga: Menag: Kolom Agama Harus Dipertahankan] (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya