Mendagri Tjahjo Kumolo (Kemenko Kesra)
Dream - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan pemerintah tak akan menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, kolom agama itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
" Tidak ada niat kami untuk menghapus itu," kata Tjahjo sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Dalam Negeri, Selasa 11 November 2014.
Menurut dia, yang mungkin dilakukan adalah mengosongkan kolom agama. Dan itu hanya diberlakukan untuk warga Negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi –6 agama yang diakui undang-undang.
Dia menambahkan, warga penganut kepercayaan selain enam agama yang diakui undang-undang –Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu– seolah " dipaksa" untuk menuliskan satu dari enam agama resmi tersebut di KTP.
Karena kondisi itu, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Sehingga, menghambat kegiatan pencatatan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
" Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu, atau Khonghucu," tutur dia.
" Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat e-KTP kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, mengatakan identitas agama seseorang perlu dicatat dalam KTP. Terkait usulan pengosogan bagi masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama resmi itu, masih dibahas dalam RUU Umat Beragama.
" Ini sedang dipersiapkan oleh Kemenag melalui penyiapan perlindungan RUU Umat Beragama," ujar Lukman Hakim. [Baca juga: Menag: Kolom Agama Harus Dipertahankan] (Ism)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang