Dream - Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali hangat dalam perbincangan publik. Dalil kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM) kerap digunakan oleh penggiat LGBT. Tetapi, dalil itu lambat laun termentahkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan kebebasan HAM yang digunakan pegiat LGBT tidak bisa diterima. Ketua MUI KH Maruf Amin menilai, pandangan HAM yang kerap digunakan aktivis LGBT merupakan pandangan yang sempit.
" Alasan HAM? HAM yang kita pakai tak boleh bertentangan dengan Pancasila," ujar Maruf di Gedung MUI, Jakarta, kemarin.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan, MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam menyatakan aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2. Selain itu, menurut Maruf, LGBT bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J.
" Aktivitas LGBT itu bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga dengan Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Pencabulan," ucap dia menjelaskan.
Menurut Maruf, aktivitas LGBT juga dapat menyebabkan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan. Salah satu penyakit yang dikhawatirkan dari aktivitas LGBT ialah HIV/AIDS.
Meski begitu, Maruf mengatakan, MUI tetap akan mengimbau umat Muslim untuk tetap tenang. Bahkan, Kyai Ma'ruf meminta umat Islam untuk menghormati hak-hak pelaku LGBT.
" Kita hormati tapi perilakunya harus diluruskan," kata dia. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000