BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Ketum MUI KH Maruf Amin (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin, menegaskan Indonesia sebagai negara terbentuk atas dasar mitsaq atau kesepakatan.
Masing-masing pihak, baik umat Islam maupun yang lain, bersepakat untuk menjadikan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai pondasi negara.
" Apakah mitsaq ada di Alquran? Ya ada. 'Kalau ada di antara kamu dan antara mereka ada mitsaq, bermuslim untuk berdampingan secara damai. Kalau kamu membunuh salah-seorang dari mereka maka umat Islam harus membayar denda'," ujar Maruf dalam dialog kebangsaan bersama 83 Ormas Islam dan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu 11 Juli 2018 malam.
Menurut Maruf, saat pembentukan dulu, ada yang ingin Indonesia menjadi negara sekuler. Ada pula yang ingin Indonesia menjadi negara Islam.
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya bisa disatukan melalui kesepakatan bersama di antara para pendiri bangsa. Sehingga, menurut dia, tak ada yang bisa mengganti sistem negara Indonesia.
" Kalau khilafah di Indonesia enggak boleh, karena di Indonesia ini ada mitsaq, ada kesepakatan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah republik. Selain republik itu tidak boleh khilafah, kerajaan. Semuanya tidak boleh karena menyalahi kesepakatan," ucap dia.
Ma'ruf menjelaskan negara Islam tidak serta merta harus menggunakan sistem pemerintahan khilafah. Ia mencontohkan Arab Saudi yang notabene negara Islam menggunakan sistem kerajaan, Turki juga menggunakan sistem demokrasi seperti Indonesia.
" Apa boleh kita memperjuangkan syariat Islam di Indonesia? Boleh. Karena di Indonesia ada Undang-undang haji, Undang-undang zakat, Undang-undang perbankan syariah, aturan surat berharga syariah. Yang tidak boleh itu cara memperjuangkannya itu tidak sesuai dengan mitsaq," kata dia.
Lebih lanjut, kata Maruf, mitsaq itulah yang dapat menyatukan seluruh rakyat Indonesia meskipun hidup dalam kemajemukan. Mitsaq juga akhirnya mampu membentuk paradigma saudara sebangsa dan setanah air.
" Maka ada ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah Insaniyah, ukuwah Wathaniyah. Paradigma itu yang menyatukan kita," kata Maruf. (ism)
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
