Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)
Dream – Ojek online dan ojek konvensional telah dilarang membawa penumpang sejak Maret lalu. Kebijakan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Ketika new normal nanti diberlakukan, kebijakan bawa penumpang ini tetap akan dilarang.
Karena dalam peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.
Pelarangan ojek online membawa penumpang telah dijelaskan dalam aturan tersebut, yaitu dalam bab protokol transportasi publik, yang berbunyi “ pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.”

Selain itu, kendaaraan umum diperbolehkan beroperasi namun harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sudah diatur dalam aturan Menteri dalam negeri di atas. Pengelola kendaraan umum juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang dan juga kebersihan sarana serta prasarana.
Para penumpang pun juga diharapkan memerhatikan keamanan selama menaiki kendaraan umum. Selalu mencuci tangan dan membersihkan tempat duduk dan tetap menerapkan physical distancing. Yang tidak boleh dilupakan adalah selalu mengenakan masker.
Kemudian, pengelola kendaraan umum juga perlu menyiapkan sistem pembayaran non tunai dalam mengahadapi new normal nanti. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan virus corona Covid-19.

Tak hanya itu saja Sahabat Dream, pihak berwenang pun juga ditugaskan untuk benar-benar mengelola pusat transportasi umum, seperti bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, dan yang sejenisnya supaya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut terkait pelaksanaan tindakan keselamatan dan mempertimbangkan langkah-langkah khusus. Seperti, menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara, pelabuhan, pemeriksaan wajib suhu tubuh, dan karantina bagi semua penumpang yang baru tiba.
Selain itu juga perlu disiapkan peralatan untuk menyusun database informasi guna pelacakan kontak penumpang.
(Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya