Pasangan Suami-Istri Shock Usai Tahu Keduanya Saudara Kembar

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 18 April 2017 11:02
Pasangan Suami-Istri Shock Usai Tahu Keduanya Saudara Kembar
Mereka terpisah sejak kanak-kanak.

Dream - Sepasang suami istri di Mississippi, Amerika Serikat terkejut setelah mengetahui mereka sebenarnya adalah pasangan kembar. Hubungan sedarah itu baru mereka ketahui setelah menjalani perawatan program bayi tabung di klinik.

Dokter memberitahu pasangan yang tak disebutkan identitasnya itu memiliki kesamaan DNA yang signifikan dalam diri mereka. Mississipi selama ini melarang pernikahan sesama saudara.

Pernikahan kedua saudara itu memang tak dilakukan dengan sengaja. Kakak-beradik itu terpisah sejak kecil setelah ibu kandung mereka meninggal dunia. Mereka diserahkan kepada keluarga angkat yang tidak kenal satu sama lain.

Mississippi Herald melaporkan, begitu dokter memberitahu mereka masih punya hubungan sedarah, mereka mencoba mengingat kembali sejarah hidup masing-masing.

Pasangan suami-istri itu akhirnya bisa mengingat kejadian bagaimana orang tua mereka meninggal dunia. Mereka ingat orang tua mereka meninggal dalam kecelakaan jalan raya dan mereka diserahkan kepada keluarga angkat yang berbeda.

Dikenai denda Rp6,6 juta?

1 dari 2 halaman

Keluarga Angkat pun Tak Tahu

Keluarga Angkat pun Tak Tahu © Dream

Bahkan keluarga angkat tersebut tidak mengetahui anak yang mereka angkat memiliki saudara yang lain.

Pasangan suami-istri itu bertemu ketika menghadiri reuni universitas. Mereka kemudian salin mencinta sebelum memutuskan menikah.

" Mereka tertarik satu sama lain karena merasa memiliki kesamaan. Mereka merasakan ada kecocokan satu sama lain. Jika mereka tahu sebelumnya tentang hal itu, mungkin mereka tidak akan menghadapi situasi seperti ini," kata dokter yang juga dirahasiakan identitasnya.

 

2 dari 2 halaman

Denda Rp6 juta

Denda Rp6 juta © Dream

Menurut dokter itu, kasus tersebut adalah hal yang sangat luar biasa. Sebab, ini adalah kasus pertama sepanjang kariernya membantu sepasang suami-istri memperoleh keturunan.

Seseorang yang menikah dengan saudaranya sendiri dianggap melanggar hukum dan bisa dipenjara hingga 10 tahun atau denda US$ 500, sekitar Rp6,6 juta. Tetapi, menurut Mississippi Herald, pasangan suami-istri itu diduga tidak akan menghadapi masalah hukum akibat tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya adalah saudara kandung.

Beri Komentar