Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Jonru Ginting Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Dream - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera melimpahkan hasil penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ke Kejaksaan.
"Insya Allah pekan ini kami kirim berkasnya ke Kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas penyidikan. Esok hari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyusun berkas perkara.
"Menyusun dari halaman satu sampai selesai. Dibuatkan resume," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Dalam kasus ini, Jonru terancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
© Dream
Dream - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting sebagai tersangka laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kepada penyidik, Jonru tak membantah unggahan yang dia buat.
"Kan beliau banyak bikin posting, nah posting itu kita tanyakan. Tapi beliau mengakui itu postingan buatan dia (Jonru)," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat, 29 September 2017.
Adi mengatakan polisi akan terus mendalami keterlibatan Jonru. Dia mengatakan, polisi memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memastikan peran Jonru dalam kasus tersebut.
"Kan kita punya waktu 1x24 jam buat memastikan, lagi diperiksa yang bersangkutan," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini polisi belum menahan Jonru.
"Sampai sekarang kan statusnya masih penangkapan," ujar Argo.
Argo menambahkan, Jonru diperiksa sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian pada Kamis sore, 28 September 2017. Usai pemeriksaan, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
© Dream
Dream - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa aktivis media sosial Jonru Ginting selama empat hari berturut-turut sejak Kamis, 28 September 2017 hingga Minggu, 1 Oktober 2017.
Lamanya pemeriksaan tersebut membuat Jonru kelelahan.
"Kondisinya baik tapi agak kelelahan karena pemeriksaannya maraton," kata kuasa hukum Jonru, Juju Purwanta, saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober 2017.
Juju mengatakan kliennya diperiksa tanpa istirahat. " Dia (Jonru) diperiksa empat hari berturut-turut tanpa istirahat," kata dia.
Bahkan, kata Juju, penyidik berencana kembali memeriksa Jonri hari ini. Atas rencana itu, Juju mengatakan pihaknya telah melayangkan keberatan.
"Yah, rencananya seperti itu. Tapi pagi kami menghadap (penyidik), kita keberatan ya," ucap dia.
Juju mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Ini agar Jonru dapat istirahat terlebih dulu untuk memulihkan kesehatan.
"Satu dua hari saja kalau kondisi sehat diperiksa lagi. Kalau memang dia sehat, lanjut," ujar dia.(Sah)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan