Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pihak TNI Memastikan Kasus Penembakan Terhadap Letkol Dono Kuspriyanto Adalah Kriminal Murni. (Foto: Liputan6/Faizal Fanani)
Dream - Anggota TNI AU Serda JR diduga dalam kondisi mabuk saat menembaki perwira Polisi Militer TNI AD, Letkol Cpm Dono Kusprianto. Letkol Dono akhirnya tewas di lokasi akibat tembakan pelaku. Bagaimana pelaku mendapatkan senjata api?
" Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata November 2018 dan berlaku sampai November 2019," ujar Kasubdis Penum AU, Letkol (Sus) M Yuris di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu 26 Desember 2018.
Yuris mengatakan, setiap anggota TNI yang membawa senjata api, harus melewati serangkaian tes. Salah satunya tes psikologi.
" Persyaratan memegang senjata TNI AU adalah tes psikotes dan sudah dijalani yang bersangkutan Mei 2018 dan hasilnya layak untuk memegang (senjata api)," ucap dia.
Yuris menjelaskan, saat peristiwa terjadi, pelaku diketahui sedang dalam pengaruh alkohol. Sehingga nekat menggunakan menembaki anggota TNI AD, Letkol Cpm Dono Kusprianto.
" Apabila kejadian malam itu, kemungkinan dikatakan Kapendam, bahwa yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol," kata dia.
Peristiwa penembakan anggota TNI AD itu diduga berawal dari senggolan kendaraan mobil dinas yang dikendarai korban dengan sepeda motor pelaku.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh POM AU dan pelaku sudah ditahan di Pangkalan Militer TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas 15 tahun dengan tambahan pecat. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya