Pembakar Pesantren Tahfiz Quran Lolos dari Ancaman Mati

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 29 September 2017 15:00
Pembakar Pesantren Tahfiz Quran Lolos dari Ancaman Mati
Para pelaku tidak bisa didakwa dengan pasal pembunuhan karena masih di bawah umur.

Dream - Dua dari tujuh pembakar Pesantren Tahfiz Quran Ittifaqiyah di Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa melakukan pembunuhan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 28 September 2017.

Dikutip dari Reuters, kebakaran di Kuala Lumpur pada 14 September 2017 lalu merupakan insiden terbesar dalam kurun dua dekade terakhir. Tragedi itu memicu kemarahan publik dan memicu seruan untuk memperketat regulasi yang mengatur sekolah agama.

Api menghanguskan lantai paling atas, yang menjadi ruang tidur para santri. Sebanyak 23 santri dan dua pengajar terjebak dalam kebakaran, tidak bisa melarikan diri karena jendela ditutup teralis.

Polisi menyatakan, kebakaran dipicu para pelaku tersinggung dengan ejekan beberapa santri, yang memantik dendam. Para pelaku tinggal di sekitar pesantren dan putus sekolah.

Jaksa menolak memberitahukan nama dan usia terdakwa karena mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Malaysia. Tetapi, dua terdakwa termasuk masih di bawah umur.

" Mereka didakwa bersama-sama dan menghadapi 23 dakwaan pembunuhan, satu (dakwaan) untuk masing-masing korban," ujar jaksa penuntut, Othman Abdullah, di luar ruangan usai persidangan tertutup di Kuala Lumpur.

Malaysia menerapkan vonis mati untuk kasus pembunuhan, tetapi otoritas hukum menyatakan tidak akan menerapkan tuntutan tersebut karena para pelaku masih di bawah umur. Mereka bisa dihukum penjara, dicambuk, membayar denda, atau menjalani penahanan di sekolah tertentu yang telah ditunjuk.

Dua pelaku tersebut, bersama empat lainnya, juga menghadapi dakwaan pengunaan narkoba. Menurut Othman, satu pemuda dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Keenam pelaku terbukti menggunakan narkoba, termasuk ganja dan zat methaphetamine. Sidang dilanjutkan kembali pada 28 November.

Beri Komentar