Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan.
" Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasar hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," ujar Wiranto, dikutip dari merdeka.com, Senin, 8 Mei 2017.
Pengajuan tersebut dinilai perlu dilakukan lantaran wewenang membubarkan ormas berada di tangan pengadilan. Pemerintah hanya berwenang mengajukan usulan pembubaran ke pengadilan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
" Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," kata Wiranto.
Sebelumnya, Wiranto bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar konferensi pers terkait pembubaran HTI. Ormas Islam ini dinilai tidak berperan positif terhadap pembangunan nasional.
Bahkan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya