Pemerintah Ajukan Pembubaran HTI ke Pengadilan

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 8 Mei 2017 18:40
Pemerintah Ajukan Pembubaran HTI ke Pengadilan
Berdasarkan ketentuan dalam UU Ormas, wewenang pembubaran ormas dimiliki pengadilan.

Dream - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan.

" Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasar hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," ujar Wiranto, dikutip dari merdeka.com, Senin, 8 Mei 2017.

Pengajuan tersebut dinilai perlu dilakukan lantaran wewenang membubarkan ormas berada di tangan pengadilan. Pemerintah hanya berwenang mengajukan usulan pembubaran ke pengadilan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

" Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," kata Wiranto.

Sebelumnya, Wiranto bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar konferensi pers terkait pembubaran HTI. Ormas Islam ini dinilai tidak berperan positif terhadap pembangunan nasional.

Bahkan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.(Sah)

Beri Komentar