Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Nenek Fatimah (merdeka.com)
Dream - Hajjah Fatimah tak pernah mengira akan menghadapi gugatan hukum, terkait sengketa tanah peningalan sang suami, almarhum Abdurahman. Apalagi, para penggugat itu tak lain dan tak bukan adalah anak serta menantunya, Nurhana dan Nurhakim. Kini, nenek berusia 90 tahun itu terancam harus membayar Rp 1 miliar dan terusir dari tanahnya.
" Awalnya ini tanah milik menantu (Nurhakim). Jadi Bapak (almarhum Abdurahman) beli tanah suaminya Nurhana, si Nurhakim itu," kata Fatimah dikutip Dream dari merdeka.com, Kamis 25 September 2014.
Fatimah tak tahu pasti tangal dan bulan pembelian tanah seluas 397 meter persegi yang terletak di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, itu. Yang dia ingat, jual beli itu terjadi pada 1987. " Pas sudah sah jadi milik kita, Nurhakim diminta buat balik nama, dia ogah karena alasan kekeluargaan. Masak sama menantu tidak percaya," ucap Fatimah.
Berdasarkan keterangan Fatimah dan anak-anaknya, Abdurahman sudah menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai pembayaran tanah itu pada transaksi 1987 tersebut. Bahkan Abdurahman juga memberikan uang Rp 1 juta untuk anaknya, Nurhana, sebagai warisan. Namun belakangan keduanya menggugat ke pengadilan dengan dalih belum pernah menerima duit pembayaran.
Salah seorang anak Fatmah, Rohimah, mengaku menyaksikan transaksi jual beli tanah antara ayahnya dan Nurhakim. " Pas pembelian tahun 1987 sama dia (Nurhakim) juga kita yang lihat semuanya. Dia bahkan sudah menyerahkan sertifikatnya dan dia pergi ke Palangkaraya tuh karena dia kerja di sana sebagai petugas Lapas di Palangkaraya," ujar Rohimah.
Rohimah menambahkan, Nurhakim tidak pernah mau balik nama. Setelah sejumlah saksi jual beli meninggal, kata dia, Nurhakim baru menggugat tanah yang ditinggalinya bersama sang ibu. Padahal, saat suaminya, Muso, masih hidup, Nurhakim tidak pernah menyoal tanah tersebut.
" Suami saya tentara Koramil 01. Pas suami saya meninggal baru ribut dah tuh dia mulai nagih dan juga gugat mulai dari kelurahan, Polres Tangerang, sampai Kejati," ungkap dia. Menurut Rohimah, Nurhakim berani menggugat karena suaminya telah meninggal.
Di tengah penjelasan Rohimah itulah Fatimah menyela. Dia tak bisa menahan perasaan kesal terhadap Nurhana dan Nurhakim. Dengan emosi, Fatimah tak mengakui Nurhana sebagai anaknya. " Saya nggak mau ngaku anak. Saya sudah capek digugat sama dia. Anak macam apa dia, gugat ibunya kayak gini, kurang ajar memang. Ngapa jadi begini yak. Kesel nyak," ujar Fatimah.
Menurut Fatimah, awalnya Nurhakim dan Nurhana minta rumah peninggalan Abdurahman dibagi dua. Namun, Fatimah menolak karena suaminya telah membayar Rp 10 juta kepada Nurhakim. " Pada akhirnya saya sekarang dituntut," ujar Fatimah dengan nada emosi.
Dia menambahkan, semasa suami Rohimah masih hidup, Nurhakim tak pernah mengutak-atik tanah tersebut. " Awalnya, pas suami Rohimah (almarhum Muso) masih ada, nggak ada apa-apa. Nah pas salah satu mantu ibu si Muso meninggal dia terus minta tanah, setelah 7 hari meninggal (meninggalnya Muso), sampai saat ini," lanjut Fatimah.
Menurut dia, Muso adalah salah satu saksi jual beli tanah antara almarhum suaminya dengan Nurhakim pada tahun 1987. Selain Muso, saksi lainnya adalah anak tertuanya, Amin, yang kini tidak diketahui rimbanya. Dengan meninggalnya Abrdurahman dan Muso, otomatis tidak ada lagi saksi mata jual beli tanah seluas 397 meter itu.
Versi Nurhana dan Nurhakim
Sementara kubu Nurhakim mengaku tak pernah mendapat bayaran atas tanah itu sampai Abdurrahman meninggal. Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana.
" Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar," kata pengacara Nurhakim dan Nurhana, M Singarimbun, sebagaimana dikutip Dream dari merdeka.com, Kamis 25 September 2014. Ini lengkapnya http://bit.ly/1ssnLlp (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya