Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Nenek Fatimah (merdeka.com)
Dream - Nurhakim dan Nurhana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang tak menerima gugatan mereka atas Nenek Fatimah. Keduanya merasa paling berhak atas tanah yang disengketakan itu.
" Buktinya, sertifikat tanah itu masih atas nama klien kami," kata pengacara Nurhakim dan Nurhana, M Singarimbun dikutip Dream dari Merdeka.com, Kamis 30 Oktober 2014.
Singarimbun menambahkan, putusan majelis hakim juga berbeda dari gugatan yang diajukan. Hakim menilai ada dua pokok perkara dalam satu gugatan, sehingga tidak diterima.
" Dalam gugatan itu ada wanprestasi. Padahal kita mengajukan kasus perbuatan melawan hukum, yakni Fatimah menempati tanah milik klien kami tanpa izin," ujar dia. [Baca juga: Gugatan Rp 1 Miliar Anak Kandung Nenek Fatimah, Ditolak !]
Oleh karena itu, kata Singarimbun, Nurhakim dan Nurhana yakin banding yang akan diajukan tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim. " Dari awal sidang, kami sangat yakin menang. Hakim jangan sampai terbawa opini tetapi semestinya menegakkan putusan yang sebenarnya," tutur Singarimbun.
Sertifikat tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 Nomor 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, itu memang masih atas nama Nurhakim. Menurut Fatimah, sejak suaminya, Abdurrahman –yang juga ayah Nurhana– membeli tanah itu pada 1978, Nurhakim –yang merupakan menantu Fatimah– mau melakukan balik nama.
Fatimah mengatakan menantunya itu telah menyerahkan sertifikat tanah, namun tak mau melakukan balik nama karena beralasan masih keluarga. Sehingga tak perlu melakukan balik nama atas tanah yang diperjualbelikan itu. [Bac ajuga: Kondisi Miris Nenek Fatimah, Digugat Anak Kandung Rp 1 Miliar]
Namun belakangan, Nurhakim dan Nurhana menggugat tanah itu. Mereka berdalih sejak transaksi hingga meninggal, Abdurrahman tak membayar uang atas tanah, yang kala transaksi disepakati seharga Rp 10 juta. Meski keterangan itu ditolak Fatimah. [Baca juga: Alasan Nurhana Gugat Ibu Kandung Rp 1 Miliar] (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya