Pelaku Adzan Seruan Jihad (Foto: Merdeka.com)
Dream - Petugas kepolisian dari Polda Jateng menangkap pria warga Surabaya, Jawa Timur berinisial JAK karena diduga turut menyebar secara masif video azan jihad di YouTube dengan nama " AGUNG MUJAHID."
Modus pelaku mengunggah video tersebut di Tegal, untuk mengajak khalayak ramai ikut menyerukan jihad.
" Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku kami tangkap di Surabaya. Video itu dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat gelar perkara, Senin 7 Desember 2020.
Menurut Fitriana, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan masyarakat Tegal tentang adanya video viral ajakan azan jihad di YouTube. Warga yang resah akhirnya melaporkan kepada pihak Polres Tegal.
" Polisi yang menerima laporan warga langsung melakukan penyelidikan video tersebut. Kita periksa saksi ahli bahasa, dan ahli ITE, serta empat saksi masyarakat," ujarnya.
Dari hasil penelusuran di akun YouTube terdapat video yang di unggah oleh akun " AGUNG MUJAHID" .
Video berdurasi 1 menit 12 detik tersebut, memuat seruan azan jihad dengan judul pada unggahan yaitu " Seruan Jihad dari Tegal dipimpin oleh Habieb Fadhil Assegaf demi menjaga dan mengawal IB HRS dan Habib Hanif" .
" Pelaku terbukti melanggar tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pengakuan pelaku video itu kejadian di Tegal divideokan lalu ditransfer di Surabaya dan di unggah di YouTube. Video itu dapat dari grup whatsapp," jelasnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menyatakan video unggahan pengumandangan azan jihad oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang, pada acara pengajian di Dukuhturi RT 03 RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu, 29 November 2020.
Diketahui orang yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah Slamet yang tengah menjalani tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan.
" Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 juta dan masih dikembangkan kasusnya," kata Wihastono.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun " AGUNG MUJAHID"
" Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar," kata Wihastono.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
