Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
(Kanan) Direktur Guru Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Agama Islam, Suyitno. (Foto: Ilman Nafi'an/Dream)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menjamin para guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di madrasah non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin). Total anggaran yang dipersiapkan mencapai Rp2,9 triliun.
Penegasan itu disampaikan Kemenag setelah muncul keresahan dari para guru PNS Madrasah non sertifikasi perihal waktu pencairan Tukin yang belum dibayarkan sejak tahun 2015.
Ketentuan tentang Tukin para PNS ini sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015. Payung hukum itu dipertegas dengan penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2016.
Perihal Tukin tersebut, Direktur Guru Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag, Suyitno menjelaskan, kementeriannya telah menggodok segala regulasi mengenai Tukin itu sejak 2015 hingga 2017.
Di tahun lalu, Kemenag bahkan sudah sudah mendata seluruh guru PNS Madrasah non sertifikasi penerima Tukin itu. Proses pencairan Tukin diakui membutuhkan beberapa aturan pendukung mulai dari Perpres, PMA, dilanjutkan Petunjuk Teknis (juknis) untuk skema penyalurannya.
" Setelah juknis itu kita melakukan pendataan yang baru dimulai 2017," ujar Suyitno di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 14 September 2018.
Pada tahap pendataan, Kemenag mendata Tukin Guru PNS Madrasah non sertifikasi sejak dua bulan terakhir tahun 2015. Sementara untuk tahun 2016 hingga 2018 dihitung sebanyak setahun penuh.
Hasil data itu diverifikasi internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenag untuk disertifikasi Badan Pengawas Keuangan (BPK).
" Pendataan sudah selesai by name, by adress. Tahap ke dua pak Menteri (Agama) sudah bersurat ke Menkeu dan Bappenas dan kita sudah membahas Komisi VIII DPR RI," kata dia.
Suyatno melaporkan, sebanyak 120.755 Guru PNS non sertifikasi belum menerima Tukin sejak 2015. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp2,9 triliun yang sudah diajukan ke Kementerian Keuangan untuk masuk ke APBN 2019.
" Tukin itu upaya mensejahterakan guru. Kalau kita nggak bayar, keliru. Karena ada regulasi," kata dia.
Dengan segala proses yang sudah dijalankan, Suyitno mengimbau PNS non sertifikasi tidak perlu khawatir dengan pembayaran Tukin tersebut. Dia memastikan segala sesuatu yang belum diterima oleh oleh aparatur negara pasti akan dibayarkan oleh pemerintah.
" Karena pemerintah pasti akan membayar. Ini kan utang," pungkasnya.(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya