6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Saat Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dream – Penyidik Polri sempat berbeda pendapat sebelum menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ketidaksamaan pendapat itu muncul karena pendapat ahli yang berbeda pula.
“ 21 penyidik pun dissenting opinion, ada yang katakan pidana, ada tidak,” kata Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Meski demikian, semua penyidik akhirnya sepakat untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Dengan begitu, proses hukum akan dilanjutkan ke pengadilan.
“ Sebagaian besar didominasi mengatakan pidana. Tapi catatan di sini adalah tidak bulat, maka dari itu penyidik sepakat untuk selesaikan perkara ini di peradilan lebih terbuka,” ucap dia.
© Dream
Tito juga menjelaskan alasan Polri melaksanakan gelar perkara secara terbuka namun terbatas dalam kasus ini. Mekanisme ini dipilih karena mendapat kritikan dari para ahli hukum, meski Presiden memerintahkan digelar secara terbuka.
“ Bapak Presiden minta secara terbuka, live melihat, namun ada kritikan beberapa ahli hukum kalau proses selidik dan sidik tidak terbuka, maka tidak live,” ucap Tito.
© Dream
Dream - Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnamaatau sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
" Bukti-bukti sudah jelas di gelar perkara, itu kami juga apresiasi upaya kepolisian yang serius menangani kasus Ahok," kata Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Novel mengatakan penetapan tersangka terhadap Ahok sudah dijalankan sesuai prosedur. Menurut dia, hal ini merupakan bentuk dari supremasi hukum.
" Seharusnya memang sesuai dengan supremasi hukum, dari kemarin gelar perkara dari pihak polisi pun, ahli agama dari Polri pun sudah sepakat bawa Ahok adalah menistakan agama," ucap dia.
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto telah mengumumkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pihaknya juga memberlakukan pencekalan agar Ahok tidak bepergian ke luar negeri.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
