Perdebatan Sengit Penyidik Saat Tetapkan Ahok Tersangka

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 16 November 2016 13:35
Perdebatan Sengit Penyidik Saat Tetapkan Ahok Tersangka
Ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat dari masing-masing ahli.

Dream – Penyidik Polri sempat berbeda pendapat sebelum menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ketidaksamaan pendapat itu muncul karena pendapat ahli yang berbeda pula.

“ 21 penyidik pun dissenting opinion, ada yang katakan pidana, ada tidak,” kata Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Meski demikian, semua penyidik akhirnya sepakat untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Dengan begitu, proses hukum akan dilanjutkan ke pengadilan.

“ Sebagaian besar didominasi mengatakan pidana. Tapi catatan di sini adalah tidak bulat, maka dari itu penyidik sepakat untuk selesaikan perkara ini di peradilan lebih terbuka,” ucap dia.

1 dari 2 halaman

Dikritik

Dikritik © Dream

Tito juga menjelaskan alasan Polri melaksanakan gelar perkara secara terbuka namun terbatas dalam kasus ini. Mekanisme ini dipilih karena mendapat kritikan dari para ahli hukum, meski Presiden memerintahkan digelar secara terbuka.

“ Bapak Presiden minta secara terbuka, live melihat, namun ada kritikan beberapa ahli hukum kalau proses selidik dan sidik tidak terbuka, maka tidak live,” ucap Tito.

2 dari 2 halaman

Ahok Tersangka, Ini Tanggapan FPI

Ahok Tersangka, Ini Tanggapan FPI © Dream

Dream - Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnamaatau sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

" Bukti-bukti sudah jelas di gelar perkara, itu kami juga apresiasi upaya kepolisian yang serius menangani kasus Ahok," kata Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Novel mengatakan penetapan tersangka terhadap Ahok sudah dijalankan sesuai prosedur. Menurut dia, hal ini merupakan bentuk dari supremasi hukum.

" Seharusnya memang sesuai dengan supremasi hukum, dari kemarin gelar perkara dari pihak polisi pun, ahli agama dari Polri pun sudah sepakat bawa Ahok adalah menistakan agama," ucap dia.

Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto telah mengumumkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pihaknya juga memberlakukan pencekalan agar Ahok tidak bepergian ke luar negeri. 

Beri Komentar