Begini Nasib Otak Serangan Bom Thamrin

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 15 Februari 2018 18:00
Begini Nasib Otak Serangan Bom Thamrin
Rochman yang menjadi eprencana serangan bom di Jalan MH Thamrin itu dinilai terlibat di sejumlah aksi pengeboman.

Dream - Jaksa menuntut perencana serangan bom di Jalan Thamrin pada Januari 2016, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

" Dakwaan itu kami ajukan terkait keterlibatan Oman Rochman atas sederet kasus terorisme di Indonesia," ujar jaksa Anita Dewayani, usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2018.

Menurut laman Anadolu Agency, Jaksa menilai Rochman terlibat serangkaian aksi teror di Tanah Air. Selain peristiwa bom Thamrin 2016, dia juga terlibat bom Samarinda 13 November 2016, bom Kampung Melayu 24 Mei 2017, penusukan polisi di Medan 25 Juni 2017, dan penembakan dua polisi di Bima, NTB, 11 September 2017.

Dalam kasus bom Thamrin, jaksa menyebut Rochman bertugas sebagai perencana sekaligus koordinator peledakan bom di kedai kopi Starbuck dan pos polisi Sarinah.

Rochman mendapat instruksi penyerangan itu dari pimpinan khilafah Islamiyah di Suriah. Dalam instruksinya, serangan di Sarinah diharapkan dapat menyerupai serangan di Paris, Prancis. Instruksi itu disebut juga menargetkan warga Rusia dan Prancis.

Setelah mendapat instruksi tersebut, Rochman menyampaikannya ke Iwan Darmawan Muntho alias Rois. Sosok Muntho inilah yang menyiapkan dana Rp200 juta untuk aksi teror di Jalan MH Thamrin itu.

Aksi bom bunuh diri tersebut membuat tujuh orang korban jiwa, salah satunya warga negara Kanada, meninggal dunia. Rochman menolak untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“ Saya keberatan dengan sebagian besar isi dakwaan, namun saya tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Rochman kepada Hakim Akhmad Jaini.

Sebelum sidang dimulai, Rochman sempat menolak didampingi pengacara. Tetapi, hakim menyediakan pengacara, karena aturan hukum di Indonesia mewajibkan terpidana didampingi pengacara untuk kasus dengan dakwaan pidana lebih dari lima tahun.

Beri Komentar