Dream - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Angeline, Margriet Christine Megawe. Sidang berlangsung dengan pengawalan tersangka sangat ketat dari kepolisian.
Dalam sidang perdana ini, Margriet diwakili kuasa hukum dari firma hukum Hotma Sitompoel and Associates seperti Dion Pongkor, Jefri Kam, Posko Simbolon, dan Aldres Napitupulu. Mereka meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Margriet tidak sah.
" Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan ibu Margriet sebagai tersangka tidak sah, sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar Dion, Senin, 13 Juli 2015.
Selain itu, Dion juga meminta hakim menyatakan berita acara pemeriksaan kliennya tidak sah.
" Berita acara pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum," ungkap dia.
Lebih lanjut, Dion juga mengatakan kliennya meminta hakim menyatakan segala produk hukum yang menjerat kliennya dinyatakan tidak sah. Dia lalu meminta pihak tergugat yaitu kepolisian mematuhi segala keputusan pengadilan.
" Agar termohon tunduk dengan keputusan ini," kata dia.
Sidang perdana praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Ahmad Petensili. Sidang ini dinyatakan ditunda hingga 27 Juli 2015 dengan pertimbangan administratif.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget