Dream - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Angeline, Margriet Christine Megawe. Sidang berlangsung dengan pengawalan tersangka sangat ketat dari kepolisian.
Dalam sidang perdana ini, Margriet diwakili kuasa hukum dari firma hukum Hotma Sitompoel and Associates seperti Dion Pongkor, Jefri Kam, Posko Simbolon, dan Aldres Napitupulu. Mereka meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Margriet tidak sah.
" Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan ibu Margriet sebagai tersangka tidak sah, sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar Dion, Senin, 13 Juli 2015.
Selain itu, Dion juga meminta hakim menyatakan berita acara pemeriksaan kliennya tidak sah.
" Berita acara pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum," ungkap dia.
Lebih lanjut, Dion juga mengatakan kliennya meminta hakim menyatakan segala produk hukum yang menjerat kliennya dinyatakan tidak sah. Dia lalu meminta pihak tergugat yaitu kepolisian mematuhi segala keputusan pengadilan.
" Agar termohon tunduk dengan keputusan ini," kata dia.
Sidang perdana praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Ahmad Petensili. Sidang ini dinyatakan ditunda hingga 27 Juli 2015 dengan pertimbangan administratif.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik