7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Sebagai Wakil Komisaris Umum BRI (feb.ui.ac.id)
Dream - Kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia kepada Presiden Joko Widodo makin melebar. Setelah pemanggilan pengurus BEM oleh rektorat, terkuak fakta tentang Rektor UI, Ari Kuncoro.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut bahwa Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI. Menurut dia, karena rangkap jabatan itulah rektorat UI sangat sensitif dengan kritik yang dilontarkan BEM UI kepada pemerintah.
" Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal.
Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI.
Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI pic.twitter.com/IdhL83fqzi— Donal Fariz (@donalfariz)June 27, 2021
Nama Ari Kuncoro tercantum dalam daftar komisaris BRI yang dapat dilihat pada laman salah satu bank BUMN tersebut. Ari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020, sementara jabatan Rektor UI dia ampu mulai 2019.
Padahal, jika merujuk pada Statuta UI, terdapat ketentuan yang melarang rektor rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Statuta UI dengan bunyi sebagai berikut.
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nizam, mengatakan, kewenangan untuk menetapkan apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta atau tidak ada pada Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
MWA merupakan institusi terdiri dari akademisi dan praktisi alumnus sebuah perguruan tinggi yang bertugas menentukan arah kebijakan kampus.
" Tentunya, nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata dia.
Menurut Nizam, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum punya wilayah otonomi yang cukup luas. Kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian atas tata kelola universitas menjadi kewenangan MWA, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?