Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Polisi Belum Tahan Jonru, Tapi...

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 29 September 2017 12:53
Polisi Belum Tahan Jonru, Tapi...
Jonru sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dream - Polda Metro Jaya menyatakan belum menahan pegiat sosial media, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Sampai saat ini polisi masih memeriksa Jonru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech atau ujaran kebencian.

" Sampai sekarang kan statusnya masih penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat 29 September 2017.

Argo menambahkan, Jonru diperiksa sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian pada Kamis sore, 28 September 2017. Usai pemeriksaan, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Dia menegaskan bahwa surat perintah penahanan kepada Jonru belum dikeluarkan. Polisi masih menjalankan wewenang untuk penangkapan. " Penahanan nanti menunggu penyidik," ucap Argo.

Tetapi, Argo belum memberikan keterangan secara rinci alasan Jonru ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Jonru masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pengacara Jonru, Juju Purwanta, menyatakan kliennya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Dia menilai penetapan dan penahanan tersebut terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

" Dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka. Langsung ditahan," kata Juju.

1 dari 1 halaman

Pengacara: Jonru Ginting Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengacara: Jonru Ginting Jadi Tersangka dan Ditahan © Dream

Dream - Pemiliki akun Facebook Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kamis, 28 September 2017.

Penetapan Jonru sebagai tersangka, dilakukan seusai proses penyidikan. " Iya betul (ditahan)," kata kuasa hukum Jonru, Juju Purwanta, Jumat 29 September 2017.

Juju mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jonru dianggap terburu-buru. Dia mencurigai polisi kasus yang menimpa Jonru dipaksakan.

" Dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka. Langsung ditahan," ucap dia.

Kasus ini bermula ketika Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke dunia maya. Laporan tersebut teregister dalam bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ism) 

Beri Komentar