 
    Jonru Ginting Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pemiliki akun Facebook Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kamis, 28 September 2017.
Penetapan Jonru sebagai tersangka, dilakukan seusai proses penyidikan. " Iya betul (ditahan)," kata kuasa hukum Jonru, Juju Purwanta, Jumat 29 September 2017.
Juju mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jonru dianggap terburu-buru. Dia mencurigai polisi kasus yang menimpa Jonru dipaksakan.
" Dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka. Langsung ditahan," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke dunia maya. Laporan tersebut teregister dalam bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ism)
Advertisement
Menu Nasi Sop Rp3000 di Yogyakarta, Penyelamat Anak Kost Banget

Batik Rempah Memikat Iwan Tirta di Jakarta Fashion Week 2026

Viral `Galgah` Akhirnya Masuk KBBI, Berawal dari Candaan TikTok

Seru dan Bikin Hati Hangat, Gabung Saja Komunitas Pahlawan Anak

Cerita Gadis Indonesia Tak Sengaja Bertemu Jungkook BTS Bikin Iri Banyak Army


Sabrina Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Kompak Unggah Foto Hitam Putih
/vidio-web-prod-video/uploads/video/image/7464094/highlight-day-6-3f5941.jpg) 
        
    Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia yang Selalu Saling Mendukung

Bisa Turunkan BB 50 Kg dalam 3 Bulan, Gym Ini Janjikan Porsche


Menu Nasi Sop Rp3000 di Yogyakarta, Penyelamat Anak Kost Banget

Batik Rempah Memikat Iwan Tirta di Jakarta Fashion Week 2026
