Jonru Ginting Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pemiliki akun Facebook Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kamis, 28 September 2017.
Penetapan Jonru sebagai tersangka, dilakukan seusai proses penyidikan. " Iya betul (ditahan)," kata kuasa hukum Jonru, Juju Purwanta, Jumat 29 September 2017.
Juju mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jonru dianggap terburu-buru. Dia mencurigai polisi kasus yang menimpa Jonru dipaksakan.
" Dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka. Langsung ditahan," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke dunia maya. Laporan tersebut teregister dalam bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global