Jonru Ginting Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pemiliki akun Facebook Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kamis, 28 September 2017.
Penetapan Jonru sebagai tersangka, dilakukan seusai proses penyidikan. " Iya betul (ditahan)," kata kuasa hukum Jonru, Juju Purwanta, Jumat 29 September 2017.
Juju mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jonru dianggap terburu-buru. Dia mencurigai polisi kasus yang menimpa Jonru dipaksakan.
" Dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka. Langsung ditahan," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke dunia maya. Laporan tersebut teregister dalam bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ism)
Advertisement
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama