Dream - Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya saat ini masih harus mendekam di tahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Rudolf Herry Nahak, sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. Tetapi, permohonan itu belum dapat dikabulkan dengan alasan penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka.
" Kami menahan kan ada alasan subjektif dan objektif. Sepanjang alasan itu memenuhi, ya kita tahan. Ini kita masih membutuhkan dia dalam pemeriksaan," kata Herry saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Selain itu, polisi masih menelusuri aliran dana calon jemaah umroh. Sebab, saldo First Travel saat ini hanya menyisakan Rp1,3 juta.
" Si tersangka ini sudah nggak punya dana. Masih kami telusuri ke mana aliran dananya," ucap dia.
Dihubungi terpisah, pengacara First Travel, Deski, menuturkan penangguhan itu dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Ini lantaran Anniesa baru saja melahirkan.
" Untuk Bu Anniesa sendiri kan baru melahirkan tiga minggu, masih menyusui. Jadi dilihat dari sisi kemanusiaannya. Dia dan suaminya juga kooperatif," kata Deski. (ism)