Dream - Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya saat ini masih harus mendekam di tahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Rudolf Herry Nahak, sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. Tetapi, permohonan itu belum dapat dikabulkan dengan alasan penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka.
" Kami menahan kan ada alasan subjektif dan objektif. Sepanjang alasan itu memenuhi, ya kita tahan. Ini kita masih membutuhkan dia dalam pemeriksaan," kata Herry saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Selain itu, polisi masih menelusuri aliran dana calon jemaah umroh. Sebab, saldo First Travel saat ini hanya menyisakan Rp1,3 juta.
" Si tersangka ini sudah nggak punya dana. Masih kami telusuri ke mana aliran dananya," ucap dia.
Dihubungi terpisah, pengacara First Travel, Deski, menuturkan penangguhan itu dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Ini lantaran Anniesa baru saja melahirkan.
" Untuk Bu Anniesa sendiri kan baru melahirkan tiga minggu, masih menyusui. Jadi dilihat dari sisi kemanusiaannya. Dia dan suaminya juga kooperatif," kata Deski. (ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan