Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Presiden Jokowi Dilaporkan Karena Dianggap Menyebarkan Ujaran Kebencian (Foto: Instagram/@kaesangp)
Dream - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan pelaporan atas Kaesang Pangarep oleh Muhammad Hidayat tidak dapat ditindaklanjuti. Orang nomor dua di jajaran kepolisian ini menyebut laporan yang menuduh Kaesang membuat ujaran kebencian melalui vlog #BapakMintaProyek hanya mengada-ada.
" Itu (laporan) mengada-ada. Saya tegaskan itu mengada-ada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2017.
Dia mengatakan laporan yang ada di Mapolres Metro Bekasi Kota itu tidak akan diperiksa. " Kami tidak akan tindak lanjuti," ucap dia.
Mengenai ucapan 'ndeso' yang disampaikan putra bungsu presiden itu, Syafruddin menilai bukanlah bentuk hinaan. Menurut dia, ucapan tersebut hanya sebuah lelucon.
" Omongan 'ndeso' itu saya dari kecil sudah dengar itu guyonan. Jadi rasional saja. Penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Nanti capai. Kami urusan pangan lebih penting," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam laporan Hidayat, Kaesang dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian. " Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mengingatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso," ucap Kaesang di videonya.(Sah)
Advertisement