Rampok Pulomas Titipkan Karung Berisi Senpi ke Penjual Daun

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 30 Desember 2016 16:42
Rampok Pulomas Titipkan Karung Berisi Senpi ke Penjual Daun
Salah satu perampok, Erwin Situmorang, menitipkan dua pucuk senjata api ke pedagang daun pisang di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Dream - Polda Metro Jaya berhasil menemukan senjata api yang digunakan perampok rumah mewah di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur. Senpi tersebut ditemukan di Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Kamis kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan senpi tersebut tepatnya ditemukan di kediaman Ginon. Ginon diketahui berprofesi sebagai pedagang daun pisang di Pasar Cibinong, Bogor.

" Tadi malam anggota ke rumah Pak Ginon di daerah Tapos, Depok. Yang bersangkutan dititipi oleh Erwin (Erwin Situmorang) sebuah karung. Ternyata ini isi karungnya, ada senpi dua biji," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2016.

Sebelum polisi datang, Ginon mengaku tak mengetahui isi dari karung tersebut. Dia lalu menyerahkan karung itu pada kakak perempuannya.

1 dari 4 halaman

Pesan Erwin Situmorang

Pesan Erwin Situmorang © Dream

Argo menjelaskan saat menyerahkan karung itu kepada Ginon, Erwin sempat meninggalkan pesan. Kepada Ginon, Erwin mengatakan jika tidak kembali dalam dua hari, akan ada temannya yang mengambil karung tersebut.

" Erwin ini menyampaikan ke pedahang daun ini, 'Pak Ginon, kalau dua hari ini saya tidak datang, tolong kasihkan temannya saya, nanti mau diambil teman saya'," ucap dia.

Argo menuturkan saat ini Ginon dan kakak perempuannya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

2 dari 4 halaman

Rampok Sadis di Pulomas yang Masih Buron Bawa Lari 2 Tas

Rampok Sadis di Pulomas yang Masih Buron Bawa Lari 2 Tas © Dream

Dream – Ius Pane, buronan yang merupakan bagian gerombolan perampok rumah Dodi Triono, membawa kabur dua tas. Diduga, tas itu berisi barang berharga yang diambil dari rumah yang beralamat di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, itu.

“ Dua tas itu sedang dicari, menurut mereka (Erwin dan Sinaga) tas itu dibawa oleh Ius Pane,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, di Jakarta, Kamis 29 Desember 2016.

Iriawan mengatakan, polisi telah mengetahui persembunyian Ius Pane. Untuk itu, Iriawan meminta Ius segera menyerahkan diri. “ Kalau tidak menyerahkan diri, kita akan kejar ke manapun pergi atau berada,” ujar Iriawan.

Dia menambahkan, tiga perampok membawa senjata api saat menyatroni rumah Dodi. Mereka adalah Ius Pane, Ramlan Butarbutar, dan Erwin Situmorang. Sementara, Alfins Bernius Sinaga berperan sebagai sopir.

3 dari 4 halaman

Otak Rampok Pulomas Pernah Ditangkap tapi Bebas, Ini Sebabnya

Otak Rampok Pulomas Pernah Ditangkap tapi Bebas, Ini Sebabnya © Dream

Dream - Ramlan Butarbutar, otak perampokan dan pembunuhan sadis di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogading, Jakarta Timur, merupakan penjahat kambuhan. Dia berkali-kali keluar-masuk penjara dengan kasus sama: perampokan rumah.

Pada 2015, Ramlan ditangkap polisi bersama dua rekannya, Jhony Sitorus dan Posman Sihombing. Dalam laporan bernomor LP/91/1735/K/VIII/tanggal 12 Agustus 2015 itu, ketiganya dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan.

Polisi langsung menangkap ketiganya pada tanggal 15 Agustus 2015. Sehari setelah penangkapan, mereka ditahan.

Tetapi, pada 2 September 2015, polisi mengeluarkan surat Nomor SPPP/004/XI/2015. Surat itu menjadi dasar pembataran Ramlan, sehingga dia dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor.

" Dibantarkan dari tanggal 2 September 2015 hingga 8 Oktober 2015," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jendera Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.

4 dari 4 halaman

Kena Gagal Ginjal

Kena Gagal Ginjal © Dream

Rikwanto menjelaskan, surat perintah pembantaran itu dikeluarkan lantaran diagnosa dokter yang menyebut Ramlan menderita gagal ginjal dan tidak dapat dirawat di RS Polri Kramat Jati. Dia harus dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Selain itu, Ramlan mendapat izin berobat jalan ke RSCM.

Setelah masa pembantaran selesai, Ramlan tidak melakukan wajib lapor seperti seharusnya. Polisi kemudian menetapkan Ramlan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 25 Oktober 2015.

"  Fakta tersangka (Ramlan) tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO," ucap Rikwanto.

Sementara, untuk Jhony dan Posman, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 16 November 2015.

Beri Komentar