Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Salah satu polisi yang menjadi terduga kasus unlawful killing alias pembunuhan di luar proses hukum terhadap laskas Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia.
" Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 26 Maret 2021.
" Karena kecelakaan," tambah Agus.
Meski demikian, Agus tak menjelaskan secara rinci kecelakaan yang menyebabkan salah satu terlapor kasus penembakan laskar FPI itu meninggal dunia. Dia sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penyidik.
Sementara itu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi masih melakukan pengusutan dugaan unlawful killing tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga anggota Polda Metro Jaya masih dalam status terlapor.
" Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
Pada Senin lalu, Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Namun dia belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka. " Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?