Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Salah satu polisi yang menjadi terduga kasus unlawful killing alias pembunuhan di luar proses hukum terhadap laskas Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia.
" Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 26 Maret 2021.
" Karena kecelakaan," tambah Agus.
Meski demikian, Agus tak menjelaskan secara rinci kecelakaan yang menyebabkan salah satu terlapor kasus penembakan laskar FPI itu meninggal dunia. Dia sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penyidik.
Sementara itu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi masih melakukan pengusutan dugaan unlawful killing tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga anggota Polda Metro Jaya masih dalam status terlapor.
" Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
Pada Senin lalu, Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Namun dia belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka. " Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN