Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI (Merdeka.com)
Dream - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawfull killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, namun dilakukan dalam pembelaan secara terpaksa.
" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang secara virtual, Jumat 18 Maret 2022.
" Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tambah dia.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa melepaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin dari segala tuntutan. Selain itu, hakim mengembalikan barang bukti ke penuntut umum.
" Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujar Muhammad Arif.
Pengacara kedua polisi tersebut, Henry Yosodiningrat, menyatakan menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya. " Alhamdulillah kami menerima putusan itu," ujar Henry.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau akan mengajukan banding. " Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.
Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman pidana enam tahun penjara untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa