Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI (Merdeka.com)
Dream - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawfull killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, namun dilakukan dalam pembelaan secara terpaksa.
" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang secara virtual, Jumat 18 Maret 2022.
" Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tambah dia.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa melepaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin dari segala tuntutan. Selain itu, hakim mengembalikan barang bukti ke penuntut umum.
" Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujar Muhammad Arif.
Pengacara kedua polisi tersebut, Henry Yosodiningrat, menyatakan menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya. " Alhamdulillah kami menerima putusan itu," ujar Henry.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau akan mengajukan banding. " Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.
Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman pidana enam tahun penjara untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang