Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 18 Oktober 2021 10:09
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI
Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini.

Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum enam laskar FPI, Senin 18 Oktober 2021.

" (Sidang) kurang lebih jam 10.30 WIB ya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, dikutip dari Liputan6.com.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan. Mereka adalah M. Arif Nuryanta selaku ketua majelis hakim serta Suharno serta Elfian sebagai hakim anggota.

Dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka, pertama dengan nomor pekara 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kedua perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.

1 dari 5 halaman

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR.

" Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Merdeka.com, Senin 18 Oktober 2021.

2 dari 5 halaman

Kemudian pada Selasa, 5 Oktober 2021, kedua berkas perkara dan surat dakwaan, dilimpahkan oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Ipda MYO berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021, dan Briptu FR berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," ujarnya.

" Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik.

Sumber: liputan6.com

3 dari 5 halaman

Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Dream - Salah satu polisi yang menjadi terduga kasus unlawful killing alias pembunuhan di luar proses hukum terhadap laskas Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia.

" Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 26 Maret 2021.

" Karena kecelakaan," tambah Agus.

Meski demikian, Agus tak menjelaskan secara rinci kecelakaan yang menyebabkan salah satu terlapor kasus penembakan laskar FPI itu meninggal dunia. Dia sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penyidik.

 

 

4 dari 5 halaman

Sementara itu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi masih melakukan pengusutan dugaan unlawful killing tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga anggota Polda Metro Jaya masih dalam status terlapor.

" Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.

   

5 dari 5 halaman

Pada Senin lalu, Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

Namun dia belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka. " Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.

Beri Komentar