Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sholat Jemaah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Melaksanakan sholat butuh ketenangan dan kekhusyukan. Ini semata untuk menghindarkan diri dari pengaruh dari hal-hal mengganggu.
Sementara, dalam kehidupan saat ini, orang seperti tidak bisa berpisah dari Ponsel. Ke manapun mereka pergi, ponsel selalu dibawa dalam keadaan aktif.
Tentu sangat menganggu ketika mendengar ponsel berbunyi sementara kita sedang sholat. Apalagi jika sedang melaksanakan sholat jemaah.
Tetapi, seringkali kita bingung harus bereaksi seperti apa menghadapi situasi tersebut. Ingin mengangkatnya, tentu sholat kita jadi batal. Sementara jika dibiarkan akan mengganggu jemaah lain.
Dikutip dari NU Online, dalam kaidah fikih, pada membatalkan sholat karena ponsel berdering tidak dibolehkan. Kecuali jika suara ponsel mengganggu makmum lain sampai taraf yang diharamkan.
Taraf yang diharamkan yang dimaksud yaitu sudah melampaui kewajaran. Contohnya, deringnya terlalu keras dan membuat konsentrasi orang sholat terganggu.
Sedangkan apabila suara ponsel cukup pelan tidak termasuk diharamkan. Namun demikian, para ulama menghukuminya makruh.
Kondisi lain yang juga membolehkan sholat dibatalkan yaitu dering ponsel berupa lagu dengan lirik yang tidak etis, terutama musik mesum. Bunyi dering seperti ini haram karena dapat merusak kehormatan masjid sebagai tempat ibadah yang suci.
Kondisi di atas menjadi sebab dibolehkannya membatalkan sholat jika tidak memungkinkan mematikan ponsel. Tetapi jika memungkinkan, sangat dianjurkan mematikan ponsel tanpa membatalkan sholat. Begitu dering ponsel mati, sholat langsung dilanjutkan.
Penjelasan terkait masalah ini disampaikan Syeikh Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil dalam kitabnya Is'ad Al Rafiq.
" Di antara maksiat badan adalah memutus ibadah fardlu, baik ada' atau qadla', meski ibadah yang dilapangkan waktunya, baik ibadah sholat atau lainnya seperti haji, puasa dan itikaf. Memutus ibadah fardlu maksudnya dengan sekira melakukan perkara yang merusaknya, sebab ibadah fardlu wajib disempurnakan ketika sudah berlangsung pelaksanaannya, berdasarkan firman Allah SWT, " Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian" . Termasuk perkara yang merusak sholat adalah niat memutus sholat yang tengah dilakukan, meski berpindah niatnya menuju sholat yang lain."
Nada dering ponsel dapat menjadi pengganggu di tengah sholat. Terkait hal ini, Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Minhaj Al Qawim secara tegas menyatakan haram hukumnya mengganggu kekhusyukan orang yang sedang beribadah.
" Haram bagi siapapun mengeraskan suara di dalam dan di luar sholat, bila hal tersebut dapat mengganggu orang lain, baik orang sholat, pembaca Alquran atau orang tidur, karena menimbulkan mudharat. Mengganggu tidaknya dikembalikan kepada orang yang terganggu meski fasiq, karena hal tersebut tidak bisa diketahui kecuali darinya. Pendapat yang dijelaskan mushannif berupa keharaman mengganggu adalah jelas, namun bertentangan dengan pernyataan kitab Al Majmu' dan lainnya. Sesungguhnya dalam kitab tersebut seakan menegaskan ketiadan hukum haram. Kecuali pendapat dalam kitab Al Majmu' tersebut diarahkan pada mengganggu yang ringan."
Sementara terkait nada dering berupa lagu dengan lirik yang tidak etis, hal itu dianalogikan dengan hukum berjoget di masjid yang hukumnya haram. Syeikh Muhammad bin 'Abd Al Rahman Al Ahdal dalam 'Umdah Al Mufti wa Al Mustafti memberikan penjelasan demikian.
" Berkata dalam kitab Tashil al-Maqashid, haram berjoged di masjid disertai tepuk tangan. Demikian pula haram tanpa bertepuk tangan, karena terdapat beberapa mafsadah, seperti menghina masjid, merusak kehormatannya, merusak tikarnya, mengotorinya, mengundang berkumpulnya anak-anak kecil dan para pengangguran."
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya