Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012
Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kondisi setiap ibu dalam menghasilkan ASI untuk buah hatinya berbeda-beda. Beberapa ibu harus bersusah payah untuk mengeluarkan Asupan pertama untuk buah hatinya.
Belakangan, ada kampanye gerakan donasi ASI. Ibu yang punya banyak ASI diajak untuk menyumbangkannya kepada bayi yang membutuhkan.
Kampanye ini sejalan dengan konsep persusuan. Islam membolehkan seorang wanita menyusui bayi orang lain.
Tidak ada yang menyangsikan manfaat ASI pada bayi. Bahkan ketika bayi usia 0-4 bulan, ASI merupakan makanan utama bayi.
Karena manfaatnya yang besar, bagaimana hukumnya jika ASI dijualbelikan?
Dikutip dari NU Online, para ulama Mazhab Syafi'i menyatakan ASI adalah benda suci dan bermanfaat. Ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan susu kambing yang punya sifat serupa.
Sehingga, menjual ASI bukan tindakan yang diharamkan. Seorang ibu boleh mendapatkan manfaat dari menjual ASI-nya.
Hal ini diterangkan oleh Muhammad bin Ahmad Al Khatib As Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj.
" Sah menjual susu perempuan karena benda tersebut suci, dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing-kambing. Demikian pula dengan susu yang dikeluarkan oleh pria (jika memungkinkan). Hal ini berdasarkan atas kesuciannya susu tersebut. Pendapat ini adalah yang dibuat pegangan sebagaimana pada bab najasah."
Tetapi, Mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan sebaliknya. Meski benda suci, menjualbelikan ASI tidak dibolehkan. Sementara Mazhab Hambali menilai ada yang membolehkan maupun yang melarang.
Para ulama yang melarang menjual ASI berpendapat aktivitas tersebut tidak lazim. Selain itu, ASI dinilai sebagai kelebihan anggota tubuh manusia seperti keringan, air mata maupun ingus.
Pandangan ini didasarkan pada kaidah " Sesuai yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh dijual terpisah" . Tubuh manusia secara utuh tidak boleh dijualbelikan. Maka menjual bagian tubuh manusia seperti rambut, hukumnya juga tidak boleh.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan secara gamblang bagaimana perbedaan pendapat tersebut terjadi.
" Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi) dan Malik (pendiri Mazhab Maliki) menyatakan tidak boleh menjual ASI. Dan dari Imam Ahmad (pendiri Mazhab Hambali) menjelaskan ada dua perbedaan pendapat. Bagi ulama yang tidak memperbolehkan menjual ASI karena ASI bukan lah suatu hal yang biasa dijual dalam kebiasaan masyarakat. Dan ASI merupakan kelebihan anggota tubuh manusia, maka tidak boleh menjualnya sebagaimana air mata, keringat dan ingus. Dan setiap barang yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh menjualnya secara terpisah seperti rambut manusia. Manusia adalah jenis benda yang tidak diperbolehkan memakan dagingnya, maka dilarang menjual susunya."
Penjelasan di atas memang menyebutkan kebolehan menjual ASI. Umat Islam Indonesia berpegang pada pendapat Mazhab Syafi'i namun dianjurkan tetap memperhatikan konsekuensinya yaitu terjadinya hubungan mahram.
Mahram yang timbul melarang anak yang mendapat ASI menikah dengan ibu yang menghasilkannya. Demikian pula dengan nasab turunannya.
Sumber: NU Online.
Dream - Sholat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim yang telah memenuhi syarat syar'i. Di manapun dan dalam kondisi apapun sholat lima waktu harus dikerjakan sesuai sunnah.
Bersyukurlah umat Islam yang sehat dan masih memiliki anggota tubuh yang lengkap, sehingga dapat mengerjakan sholat dengan baik dan sempurna.
Mereka yang tidak sholat meski berbadan lengkap seharusnya malu setelah melihat video yang viral di media sosial berikut ini.
Dalam video itu terlihat seseorang yang memakai kaki palsu mekanik tampak sedang mengerjakan sholat di masjid.
Video berdurasi 25 detik itu benar-benar membuat netizen yang melihatnya merasa takjub sekaligus terharu.
Betapa tidak? Ketidaksempurnaan fisik yang dimiliki orang itu tidak menyurutkan niatnya untuk menunaikan kewajibannya kepada Allah.
Netizen yang melihat video itu langsung tersentuh hatinya. Tak henti-hentinya mereka mengungkapkan kekaguman dan doa untuk orang dalam video tersebut.
" Aku mendoakan supaya Allah menerima ibadahnya dan ini adalah contoh bagi kita untuk menjadikan sholat sebagai prioritas."

" Ya Rab, terasa lemah dan malu diri ini ketika melihat hamba yang mulia ini."

" Subahanallah, meski 2 kakinya palsu, namun mendirikan solat tetap yang utama. Kita seharusnya bersyukur."

" Jadi, apa alasan kalian untuk tidak menjalankan sholat?"

(Ism, Sumber: Siakapkeli.my)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
