Terdakwa Ratna Sarumpaet Memberikan Salam Dua Jari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna Menjalani Sidang Dakwaan Perdana Atas Kasus Penyebaran Berita Hoaks Yang Menyebutkan Wajah Lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
" Perbuatan terdakwa bagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU, Maria Siregar.
Dalam pasal tersebut, sanksi yang akan menjerat terdakwa yakni penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setelah pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Joni, memutuskan untuk menunda sidang. " Sidang ditunda dan dilanjutkan 6 Maret 2019," kata Joni sambil mengetuk palu sidang.
Joni mengatakan, agenda sidang pekan depan yakni pembacaan eksepsi yang akan dilakukan terdakwa dan kuasa hukum.
Advertisement

Membaca Buku Sebelum Tidur Ternyata Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak, Ini Alasannya


Bisakah Kesehatan Kulit Kepala Memprediksi Proses Penuaan Tubuh Secara Keseluruhan?


Mengapa Jeruk Memiliki Banyak Varian dengan Cara Konsumsi yang Berbeda?

Cara Sukses di Tempat Kerja sebagai Introvert Tanpa Harus Berubah Menjadi Ekstrovert

Sering Nyeri Sendi Saat Menua? Terlalu Jarang Bergerak Bisa Memperburuk Kondisinya