Terdakwa Ratna Sarumpaet Memberikan Salam Dua Jari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2). Ratna Menjalani Sidang Dakwaan Perdana Atas Kasus Penyebaran Berita Hoaks Yang Menyebutkan Wajah Lebam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
" Perbuatan terdakwa bagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU, Maria Siregar.
Dalam pasal tersebut, sanksi yang akan menjerat terdakwa yakni penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setelah pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Joni, memutuskan untuk menunda sidang. " Sidang ditunda dan dilanjutkan 6 Maret 2019," kata Joni sambil mengetuk palu sidang.
Joni mengatakan, agenda sidang pekan depan yakni pembacaan eksepsi yang akan dilakukan terdakwa dan kuasa hukum.