Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Para Tersangka Perdagangan WNI Ke Arab Saudi (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim lebih dari 100 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, sejak Oktober 2017 hingga Maret 2018, sebanyak 100 orang korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Dan masih banyak yang ada di luar sana," kata Herry di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Herry mengatakan sebelum dikirim ke Arab Saudi, data para korban sempat dikirim ke Muhammad Reza dan Ali Idrus, pemilik PT Kensur Utama.
"Setelah pengirim data itu, Ali Idrus kemudian mengirim uang untuk keberangkatan dari NTB ke Jakarta," ujar Herry.
Sesampainya di Jakarta, para korban ditampung di kantor PT Kensur Utama selama satu pekan. Setelah itu, korban dipindahkan ke rumah Ali Idrus selama dua pekan.
Para korban kemudian diberangkatkan ke Riyadh pada 31 Januari 2018 untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) menggunakan visa cleaning service.
"Sesampainya di Riyadh, korban dikirim ke rumah majikan di Jeddah untuk bekerja sebagai (PRT).

Herry menuturkan para korban yang bekerja sebagai PRT sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dan pelecehan seksual dari majikannya.
Seperti yang diketahui, sejak 2011 Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi setelah banyaknya kasus kekerasan fisik dan seksual yang menimpa pekerja Indonesia. Artinya, perusahaan yang menawarkan keberangkatan sebagai TKI di Arab Saudi dapat dipastikan bersifat ilegal.
(Sah)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti