(Foto: Sidang Rukyat Idul Fitri 1439/ Maula Kautsar-Dream.co.id)
Dream - Sidang Isbat penentuan awal Lebaran, 1 Syawal 1439 Hijriah telah selesai digelar. Hasil keputusan sidang memutuskan hari raya Idul Fitri jatuh besok, Jumat, 15 Juni 2018.
Sebanyak enam orang pengamat mengaku telah melihat hilal.
Keputusan penentuan 1 Syawal 1439 Hijriah dibacakan Menteri Agaman Lukman Hakim Syaifuddin, didampingi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'rif Amin, Anggota DPR RI, Ali Thaher, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 14 Juni 2018.
" Sampai dengan dibukanya sidang isbat, Kota Manado, Kota Palu, Kota Gresik, Yogyakarta, Jakarta Utara, 12 pelaku rukyat yang bertugas di bawah sumpah, menyampaikan kesaksiannya melihat hilal," kata Lukman.
Lukman mengatakan, esok hari masyarakat dapat menjalankan sholat Id. Dia berharap pada hari raya Idul Fitri, kebersamaan umat Muslim Tanah Air dapat dijaga.
" Semoga kita dapat jaga, kebersamaan itu bersama-sama," ucap dia.
Lukman mengatakan berdasarkan pemaparan, posisi hilal diantara 6 derajat 4 menit hingga 7 derajat 43 menit.
Pemantuan hilal digelar di 97 titik seluruh Tanah Air dari Aceh hingga Papua.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR