Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Satgas Perkatat Verifikasi Surat PCR Untuk Wisatawan Domestik Dan Luar Negeri
Dream - Satgas Penanganan Covid-19 akan memperketat verifikasi surat tes polymerase chain reaction (PCR) untuk para wisatawan. Sejumlah petugas verifikator akan ditempatkan di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional.
Tindakan ketat ini dilakukan guna mengatasi para oknum yang memalsukan surat tes PCR dengan cara diperjualbelikan. Para wisatawan mancanegara maupun domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.
" Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito baru-baru ini.
Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyalahgunakan surat keterangan tes Covid-19. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.
" Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," Wiku menekankan.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan. Termasuk bagi mereka yang hanya melakukan perjalanan domestik.
Hal ini bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang keluar-masuk antar daerah di Indonesia.
(Sumber: Covid19.go.id)
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) polymerase chain reaction (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
" Modusnya membuat pemalsuan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 7 Januari 2021.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS-Co-2.
Dilansir merdeka.com, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
" Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+," demikian isi unggah akun Instagram @hanzdays.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr Tirta Mandira Hudhi.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
" Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: merdeka.com
Dream – Varian baru hasil mutasi virus corona, B-117, yang ditemukan di Inggris sudah menyebar ke negara lain. Sejak ditemukan pada 13 Desember lalu, sudah ada 1.108 kasus infeksi Covid-19 varian baru tersebut.
“ Apakah sudah ada di luar Inggris? Sudah,” kata Zubairi dalam dialog virtual “ Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” melalui akun YouTube BNPB, Selasa 29 Desember 2020.
Masalah virus COVID-19 belum juga usai. Namun, virus itu telah bermutasi sebagai B-117 dan telah ditemukan di Inggris.
Kasus infeksi virus corona varian baru itu sudah ditemukan di sejumlah negara, antara lain Belanda, Italia, Denmark, Australia, dan Singapura. Meskipun telah bermutasi, kata Zubairi, keberadaan varian baru itu masih bisa dideteksi oleh tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
“ Tes ini bisa mendeteksi bagian dari virus,” kata dia.
Zubairi mengibaratkan virus sebagai orang, yaitu kepala, baju, dan kaki. Virus yang bermutasi ini ibarat berganti baju,
“ Tapi, masih kedeteksi kepala dan kaki. PCR masih bisa mendeteksi varian baru. Jadi, jangan khawatir,” kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya